TERAS GORONTALO – Kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi yang dilaporkan ormas ke pihak kepolisian di daerah, telah diambil alih Bareskrim Polri.
Sebelumnya, publik dibuat heboh atas pernyataan Edy Mulyadi terkait “Jin Buang Anak”.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengambil alih seluruh laporan kepolisian di Polda terkait dugaan ujaran kebencian mantan politikus PKS tersebut.
"Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Terkait pelaku yang sama," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip Teras Gorontalo dari PMJNEws, Selasa 25 Januari 2022.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pelaku Pengeroyokan Lansia di Pulogadung
Ramadhan menambahkan, laporan polisi terhadap Edy Mulyadi sendiri ada tiga yang diterima. Ketiganya adalah Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara (Sulut), dan Bareskrim Polri.
“Jadi total terkait dengan dugaan kebencian yang dilakukan EM ada 3 LP, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap," ungkap Ramadhan.
Disisi lain, terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian, Ramadhan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan terhadap Polri sebagai aparat penegak hukum.
Baca Juga: Sejumlah Orang Yang Terkurung di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat, Alami Babak Belur