Bripda Randy Resmi Dipecat Terkait Dugaan Aborsi

- 27 Januari 2022, 20:24 WIB
 Bripda Randy Resmi Dipecat Terkait Dugaan Aborsi
Bripda Randy Resmi Dipecat Terkait Dugaan Aborsi /Antara Jatim/HO-Polda Jatim/Antara Jatim /HO-Polda Jatim

 

TERAS GORONTALO – Mantan pacar mendiang Novia Widyasari, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko resmi dipecat secara tidak hormat dari institusi kepolisian.

Anggota Polres Pasuruan Bripda Randy mendapat sanksi pemberhentian secara tidak hormat (PDTH) atau pemecatan melalui sidang kode etik, yang digelar oleh Bid Propam Polda Jawa Timur, pada Kamis 27 Januari 2022.

Bripda Randy resmi dipecat secara tidak hormat, karena terbukti telah melakukan pemaksaan terhadap pacarnya Novia Widyasari untuk aborsi hingga depresi dan memutuskan bunuh diri. 

Baca Juga: Shandy Aulia Dicecar 17 Pertanyaan Terkait Laporan Laura Aprilya

Dilansir dari PMJNews, sidang kode etik tersebut diselenggarakan di ruang sidang Bid Propam Polda Jawa Timur dengan 9 saksi turut hadir didalamnya, termasuk orang tua korban, yaitu ibu mendiang Novia Widyasari.

"Dari pemeriksaan 9 saksi, dinyatakan jelas saudara Randy bersalah. Dia jelas melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C Perkap 14 tahun 2011 tentang Etik Profesi Polri dengan hasil putusan PTDH," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya.

Selain dipecat secara tidak hormat, Bripda Randy juga harus menjalani proses hukum terkait dengan kasus aborsi tersebut. Bahkan, Gatot menyebut kini Bripda Randy telah resmi menjadi tahanan dari Ditkrimum Polda Jawa Timur. 

Baca Juga: Benarkah Kekayaan Nagita Slavina Bisa Beli Sebuah Mall? 

Baca Juga: Tindaklanjuti Laporan Warga, Kementerian BUMN Ungkap Praktik Penimbunan Solar Bersubsidi di Bogor

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJNEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah