Polisi Ringkus Seorang Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur di Tangerang Selatan

- 28 Januari 2022, 16:22 WIB
Ilustrasi pencabulan.    Polisi Ringkus Seorang Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur di Tangerang Selatan
Ilustrasi pencabulan.   Polisi Ringkus Seorang Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur di Tangerang Selatan /Pixabay/ninocare/

TERAS GORONTALO – Polisi berhasil meringkus seorang remaja berinisial TDP (19), yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur insial AAL (15) di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

Setelah dilakukan penangkapan, polisi langsung menetapkan remaja TDP sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Kasus dugaan pencabulan ini bermula, saat tersangka dan korban berkenalan melalui media sosial pada tahun 2021.

Kemudian, korban diminta oleh tersangka untuk mengirimkan foto vulgar dengan imbalan berupa uang Rp50 ribu. 

Baca Juga: Debt Collector yang Menyeret Polisi di Jeneponto Babak Belur Dihajar Massa

Setelah diiyakan, tersangka merasa tertarik dan timbulah nafsu birahi untuk menyetubuhi korban.

"Tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengan iming-iming memberikan uang jajan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jayam Kombes Pol Endra Zulpan, dalam konferensi pers, sebagaimana dikutip Teras Gorontalo dari PMJNews, Jumat 28 Januari 2022.

Dalam kasus dugaan pencabulan ini, tersangka mengundang korban untuk bertemu di Apartement Green Lake Rasuna Said, Ciputat, Tangerang Selatan, sebanyak tiga kali, yakni pada 21 Oktober 2021, 20 Desember 2021, dan terakhir 21 Januari 2022. 

Baca Juga: Deretan Kuliner Khas Gorontalo, Nomor 5 Paling Diminati Wisatawan

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJNEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x