TERAS GORONTALO – Polres Ketapang terus melakukan pengembangan kasus pencabulan terhadap korban yang tak lain adalah anak kandung terudga pelaku berinisial AS (50).
Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri itu, terjadi di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Primastya SIK menjelasakan, dari hasil pemeriksaan terhadap korban, ISM (16) terungkap bahwa korban pertama kali dicabuli ayah kandung sendiri pada 2015 saat korban masih berumur 10 tahun.
Baca Juga: Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan Anak Kandung
“Dari keterangannya, korban mengakui, pertama kali mengalami perbuatan cabul oleh ayah kandung pada sekitar 2015 dan perbuatan ini terus berulang sampai tahun 2021 ini," ujar Primas, dikutip Teras Gorontalo dari Antaranews, Sabtu 1 Januari 2022.
Pelaku AS (50), ayah kandung korban, diketahui seorang karyawan di salah satu perusahaan perkebunan sawit, di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
AS ayah kandung korban merupakan warga dari Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
Baca Juga: Soal Laporan Donasi Rumah Gala Sky, Doddy Sudrajat: Tak Ada Kaitannya dengan Medina Zein
AS ayah kandung korban diamankan anggota Polres Ketapang di perumahan karyawan di perusahaan, tempatnya bekerja.