Oknum Marbot Masjid Diamankan Polisi Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

- 31 Desember 2021, 22:17 WIB
Ilustrasi. Oknum Marbot Masjid Diamankan Polisi Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Ilustrasi. Oknum Marbot Masjid Diamankan Polisi Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur /Foto : Pexels/

TERAS GORONTALO – Polisi mengamankan seorang marbot masjid berinisial RS (28), atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, di Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Setelah penangkapan, pelaku RS juga langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap korban yang merupakan remaja laki-laki berusia 13 tahun.

Dilansir dari PMJNews, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, terduga pelaku pencabulan yakni RS mengakui perbuatannya lantaran hasrat seksualnya terus memuncak. 

Baca Juga: Artis CA Ditetapkan Tersangka Kasus Prostitusi Online

"Tidak ada mengungkapkan hasrat seksual, sehingga tersangka melakukan penyimpangan seksual terhadap korban," ujar Kombes Suprijadi di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat 30 Desember 2021.

Lebih jauh Suprijadi menjelaskan, bahwa kasus ini terungkap dari laporan orang tua korban, yang mendapati ankanya menangis.

Setelah dibujuk orang tuanya, korban akhirnya menceritakan tindak pencabulan yang telah dialaminya. 

Baca Juga: Narkoba Jenis Pil Ekstasi yang Digagalkan Polisi dan Bea Cukai Berasal dari Negara Ini

Dalam pengungkapan kasus pencabulan ini, selain bukti pelaku, Suprijadi, polisi juga melanjutkan nomor barang seperti satu potong celana dalam, satu potong celana pendek, satu potong celana pendek, satu potong mini set (kutang) berwarna cream dan satu akta kelahiran.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJNEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah