Oknum Pegawai Kelurahan yang Lakukan Pencabulan Terhadap Tiga Siswi Ditetapkan Tersangka

- 19 Desember 2021, 13:03 WIB
Oknum Pegawai Kelurahan yang Lakukan Pencabulan Terhadap Tiga Siswi Ditetapkan Tersangka
Oknum Pegawai Kelurahan yang Lakukan Pencabulan Terhadap Tiga Siswi Ditetapkan Tersangka /Foto : Pexels/

 

TERAS GORONTALO – Kasus pencabulan terhadap tiga siswi magang oleh pegawai  di salah satu kelurahan, Kecamatan Ciputat, Kota Tanggerang Selatan, memasuki babak baru. SA umur 54 tahun ditetapkan sebegai tersangka.

Korban para pelaku pencabulan tak lain 3 siswi magang, masing-masing berinisial AN (16), NA (16) dan AW (17).

Baca Juga: Oknum Pegawai Kelurahan Cabuli 3 Siswi Magang

Tersangka melancarkan aksi bejatnya saat ketiga siswi magang tengah menjalani magang di kantor kelurahan tersebut. Akibat aksi pencabulan, korban merasa trauma dan tidak kembali ke kantor lantaran merasa takut.

Dikutip Teras Gorontalo dari Pedoman Tanggerang berjudul “Oknum Pegawai Kelurahan Cabuli 3 Siswi Magang

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda Putra mengatakan, tersangkan aksi pencabul terhadap siswi magang yang berpofesi sebagai pegawai honorer sudah ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan kepada tiga siswi korban pencabulan.

“Hari ini sudah ditetapkan tersangka, tiga siswi magang yang jadi korban itu mengaku mendapat perlakuan cabul dari pelaku berupa sentuhan fisik,”ucap Aldo.

“Pengakuan tiga siswi korban pencabulan seperti itu, tapi belum bisa dibuktikan karena kami belum mendapat buktinya, chat-chat sudah dihapus,”imbuhnya.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Pedoman Tangerang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah