TERAS GORONTALO - Entah apa yang merasuki seorang pria berinisial AY umur 31 tahun, ini tega melakukan pencabulan anak dibawah umur yang masih berusia 11 tahun. Seorang pria pemilik warung
AY diketahui merupakan seorang pria pemilik warung ini nekat melalukan pencabulan anak 11 tahun tersebut saat sedang berada di Stasiun Bekasi.
Peristiwa pencabulan ini dilaporkan oleh orang tua sang anak kepada polisi. Polisi pun menangkap pria pemilik warung tersebut.
Baca Juga: Rumah Ambruk, Seorang Balita Tiga Tahun Tewas Tertimbun
"Orang tua korban berinisial DH melaporkan kejadian itu dengan nomor LP/B/3322/XI/2021/SPKT/Restro SATRESKRIM POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 Desember 2021," ujar Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Kapolres Metro Bekasi Kota.