Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan Anak Kandung  

- 1 Januari 2022, 23:33 WIB
Ilustrasi: Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan Anak Kandung    /Pixabay/geralt
Ilustrasi: Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan Anak Kandung   /Pixabay/geralt /

TERAS GORONTALO - Polisi mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku pencabulan terhadap anak kandung sendiri.

Terduga pelaku berinisial AS (50), diketahui seorang karyawan di salah satu perusahaan perkebunan sawit, di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.

AS merupakan warga dari Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat. Pelaku AS diamankan pihak kepolisian di perumahan karyawan di perusahaan, diamana pelaku bekerja. 

Baca Juga: Soal Laporan Donasi Rumah Gala Sky, Doddy Sudrajat: Tak Ada Kaitannya dengan Medina Zein

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Primastya SIK menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap korban, ISM (16) terungkap bahwa korban pertama kali dicabuli pada 2015 saat korban masih berumur 10 tahun.

“Dari keterangannya, korban mengakui, pertama kali mengalami perbuatan cabul oleh ayah kandungnya pada sekitar 2015 dan perbuatan ini terus berulang sampai tahun 2021 ini," ujar Primas, dikutip Teras Gorontalo dari Antaranews, Sabtu 1 Januari 2022.

Kasat Reskrim menambahkan, bahwa perbuatan bejat AS dilakukan pertama kalinya di perumahan karyawan perusahaan sawit tempat pelaku bekerja. 

Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan 10 Penambang Liar Bijih Timah

Saat melakukan aksi bejatnya, ibu kandung korban pergi bekerja sebagai karyawan di perusahaan sawit tersebut.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x