Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan Anak Kandung  

- 1 Januari 2022, 23:33 WIB
Ilustrasi: Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan Anak Kandung    /Pixabay/geralt
Ilustrasi: Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan Anak Kandung   /Pixabay/geralt /

Baca Juga: 17 Orang Pelaku Penculikan, Pemerkosaan dan Penjual Anak Dibawah Umur di MiChat Terus Diburuh Polisi

"Berdasarkan hasil pemeriksaan visum terhadap korban, kita mengamankan pelaku di Mapolres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Primas.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.*** (Bandi/Antara)

 

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah