Polres Tangsel Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

- 20 Januari 2022, 21:05 WIB
ILustrasi pencabulan anak di bawah umur.
ILustrasi pencabulan anak di bawah umur. /Freepik

TERAS GORONTALO - Anggota Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan seorang pria berinsial S (37), diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, di wilayah Pamulang, Kota Tangsel.

Kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia lima tahun ini terjadi pada Rabu 5 Januari 2022. Pelaku diketahui berprofesi sebagai pekerja serabutan.

"Sudah ditangani Sat Reskrim Polres Tangsel. Tersangka kini sudah ditahan," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu, dikutip Teras Gorontalo dari PMJNews, Kamis 20 Januari 2022. 

Baca Juga: Seorang Pria di Jakarta Timur Diringkus Polisi, Diduga Bunuh Istri Sendiri

Kasus pencabulan anak di bawah umur ini sempat viral di media sosial. Dan terus menyita perhatian publik.

Setelah adanya laporan polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus dugaan pencabulan, pada Rabu 15 Januari 2022.

AKBP Sarly Sollu menerangkan, pelaku melancarkan aksinya saat korban tengah bermain di dekat sebuah rumah yang sedang diperbaiki. 

Baca Juga: Ini Motif Pelaku yang Tega Bunuh Istri Sendiri

Baca Juga: Polisi Terima Permohonan Rehabilitasi Komika Fico Fachriza

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x