Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

- 31 Januari 2022, 18:30 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus  Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi (foto: PMJNews/ Humas Polri
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi (foto: PMJNews/ Humas Polri /

TERAS GORONTALO - Polisi telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinsial AEF dan MD atas kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini, merupakan pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL).

Dilansir dari PMJNews, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan, bahwa kerugian negara akibat kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh kedua oknum tersebut mencapai puluhan miliar rupiah. 

Baca Juga: Berlaku Mulai Besok, Ini Daftar Harga Terbaru Minyak Goreng

"Penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut telah dilakukan oleh AEF dan MD sejak tahun 2020, yang menyebabkan alokasi pupuk tidak tepat sasaran, merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp30 miliar," kata Birgjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Senin 31 Januari 2022.

Lanjut dia, setelah dilakukan penyelidikan, sejumlah barang bukti telah disita, antara lain 2 mobil pick up, enam bendel dokumen eRDKKTA, 5 buah buku dan kartu tani, 1 mesin EDC keluaran Bank BRI, 400 karung pupuk urea bersubsidi dengan berat 20 ton, 200 karung pupuk phonska bersubsidi dengan berat 10 ton hingga 30 karung pupuk organik seberat 1,5 ton.

Dia menambahkan, kalau pihkanya masih akan terus mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubusidi ini ke oknum lain, yang terlibat sehingga dapat memberikan efek jera pada para pelaku untuk tidak melakukan kasus tersebut. 

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Selatan Buru Pelaku Kekerasan Anak di Bawah Umur

Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Penusukan Tukang Parkir di Kalideres

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJNEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x