Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menilai kasus perempuan yang dinyatakan positif Covid-19 merupakan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan karyawan penyedia layanan PCR dan antigen di lokasi tersebut.
"Kalau human error berarti ada prosedur internal dan SOP yang harus dipatuhi," ujar Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi saat dikonfirmasi, Jumat 4 Januari 2022.
Dalam hal ini, Kemenkes menyerahkan sepenuhnya pengawasan dan penyedia jasa layanan PCR dan antigen Covid-19 ke Pemerintah Daerah setempat. Termasuk pemberian sanksi jika terdapat pelanggaran.
Baca Juga: Tawuran di Bekasi Tewaskan Satu Pemuda, Enam Tersangka Dibekuk
"Sanksi dan Pengawasan ada di Pemerintah Daerah," ucapnya.***