Polisi Bakal Selediki Video Viral Perempuan Dinyatakan Positif Covid-19 Sebelum di Tes PCR

- 5 Februari 2022, 20:21 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. /PMJ News

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menilai kasus perempuan yang dinyatakan positif Covid-19 merupakan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan karyawan penyedia layanan PCR dan antigen di lokasi tersebut.

"Kalau human error berarti ada prosedur internal dan SOP yang harus dipatuhi," ujar Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi saat dikonfirmasi, Jumat 4 Januari 2022.

Dalam hal ini, Kemenkes menyerahkan sepenuhnya pengawasan dan penyedia jasa layanan PCR dan antigen Covid-19 ke Pemerintah Daerah setempat. Termasuk pemberian sanksi jika terdapat pelanggaran. 

Baca Juga: Tawuran di Bekasi Tewaskan Satu Pemuda, Enam Tersangka Dibekuk

"Sanksi dan Pengawasan ada di Pemerintah Daerah," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJNEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah