Briptu Christy Ditangkap Seorang Diri di Kamar Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan

- 9 Februari 2022, 22:05 WIB
Briptu Christy ditangkap oleh Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan
Briptu Christy ditangkap oleh Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan /Tim Teras Teras Gorontalo

TERAS GORONTALO - Pelarian Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, Polwan cantik yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado berakhir setelah petugas dari Polda Metro Jaya menangkapnya di Hotel di Grand Kemang, Jakarta Selatan, Rabu 2 Februari 2022.

Penangkapan Briptu Christy dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Benar diamankan ya, hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan seperti dilansir TerasGorontalo.com dari PMJNEWS.

Zulpan menerangkan Briptu Christy ditangkap seorang diri di Kamar Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan lebih dulu terhadap Briptu Christy.

"Proses selanjutnya diambil keterangan dulu," jelasnya.

Selanjutnya, penyidik berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Utara (Sulut) untuk mengembalikan Briptu Christy.

Karena, Briptu Christy menyandang status DPO yang dikeluarkan dari Polda Sulut.

Diketahui, Briptu Christy telah disersi atau meninggalkan tugas dari Polresta Manado sejak 15 November 2021 lalu dan masuk ke dalam DPO pada 30 Januari 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: PMJ News Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x