TERAS GORONTALO – Detik-detik penangkapan Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, Polwan cantik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Menurut Kombes Pol Endra Zulpan, saat ditangkap, Briptu Christy hanya seorang diri di kamar sebuah hotel di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Benar diamankan ya, hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan seperti dilansir TerasGorontalo.com dari PMJNEWS, Rabu 2 Februari 2022.
Usai ditangkap, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan lebih dulu terhadap Briptu Christy.
"Proses selanjutnya diambil keterangan dulu," jelasnya.
Selanjutnya, penyidik berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan mengembalikan Briptu Christy. Karena, Briptu Christy menyandang status DPO yang dikeluarkan dari Polda Sulut.
Baca Juga: Briptu Christy Ditangkap Seorang Diri di Kamar Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan
Diketahui, Briptu Christy telah disersi atau meninggalkan tugas dari Polresta Manado sejak 15 November 2021 lalu dan masuk ke dalam DPO pada 30 Januari 2022 lalu.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan viralnya video asusila di media sosial baru-baru ini, tidak ada kaitannya dengan Briptu Christy, oknum Polwan Polresta Manado yang desersi.