Polwan Cantik Briptu Christy Terancam Sanksi PTDH, Ini Pasal yang Dilanggar

- 13 Februari 2022, 06:20 WIB
Polwan Cantik Briptu Christy Terancam Sanksi PTDH, Ini Pasal yang di Langgar
Polwan Cantik Briptu Christy Terancam Sanksi PTDH, Ini Pasal yang di Langgar /

TERAS GORNTALO – Polwan cantik yang bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto atau yang dikenal Briptu Christy belakangan ini terus menjadi sorotan dan menjadi topik perbincangan.

Polwan cantik Briptu Christy asal Manado ini melakukan desersi hingga berujung DPO.

Desersi sendiri merupakan istilah militer yang dimana seseorang pergi meninggalkan tugas dan jabatan tanpa pemberitahuan resmi.

Baca Juga: Briptu Cristy Punya Dua Anak dan Seorang Ibu Perwira di Polda, Simak Penjelasannya

Dikutip Teras Gorontalo dari Humas Polda Sulut. Diketahui Polda Sulut menetapkan Briptu Christy sebagai buronan pada 31 Januari 2022 yang tertuang dalam surat No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos.

Polwan cantik Briptu Christy sempat menghilang selama beberapa hari sebelum akhirnya polisi berhasil menangkap polwan cantik ini di sebuah Hotel di kawasan Kemang Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Sulut menjelaskan bahwa Briptu Christy dapat dijatuhkan putusan sidang sampai pada hukuman PDTH.

Baca Juga: Kaburnya Polwan Cantik Asal Manado Briptu Christy Disebut Ada Keterlibatan Perwira Polri?

PDTH adalah sanksi administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat seperti yang dimaksud dalam pasal 21 ayat 3 huruf a sampai dengan huruf d dan f.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: Humas Polda Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah