TERAS GORONTALO – Sidang putusan kasus pemerkosaan 13 santriwati dengan terdakwa predator seks yang juga guru serta pengelola pesantren, Herry Wirawan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Bandung, Selasa 15 Februari 2022.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Bandung yang dipimpin Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa predator seks pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
Vonis yang diberikan majelis hakim kepada Herry Wirawan predator seks pemerkosa 13 santriwati ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati dan kebiri kimia.
Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo menyatakan terdakwa Herry Wirawan predaktor seks pemerkosa 13 santriwati terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan kejahatan dan pantas divonis hukuman seumur hidup.
"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali," tuturnya dikutip TerasGorontalo.com dari Pikiran-Rakyat.com, Selasa 15 Februari 2022.
Baca Juga: Kebiri Kimia Ancam Predator Seks Herry Wirawan. Begini Proses Kebiri Kimia Kepada Manusia
Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada predator seks Herry Wirawan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Yohanes Purnomo Suryo.
Herry wirawan juga tetap akan ditahan sesuai dengan keputusan majelis hakim.