Berkas Perkara Edy Mulyadi Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian Dilimpahkan ke Kejagung

- 17 Februari 2022, 22:36 WIB
Berkas Perkara Edy Mulyadi Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian Dilimpahkan ke Kejagung
Berkas Perkara Edy Mulyadi Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian Dilimpahkan ke Kejagung /(Foto: PMJ News/Polri TV)/

TERAS GORONTALO – Berkas perkara Edy Mulyadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian telah dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Berkas perkara EM sudah dilakukan pengiriman tahap 1," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari PMJNEWS, kemarin, Rabu 16 Februari 2022.

Menurut Ramadhan, saat ini sedang penyidik menunggu hasil verifikasi berkas perkara itu oleh jaksa, apakah sudah layak untuk di bawa ke pengadilan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ambil Alih Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi

Sekadar diketahui, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian.

Edy Mulyadi dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.

Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: Komisi II DPR Menetapkan 7 Anggota KPU dan 5 Bawaslu RI, Berikut Daftar Namanya

Lebih lanjut Edy juga dijerat Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.***

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x