Dua ASN Minut Terancam Hukuman Mati Kasus Korupsi Dana Covid-19

- 19 Februari 2022, 17:49 WIB
Dua ASN Minut Terancam Hukuman Mati Kasus Korupsi Dana Covid-19
Dua ASN Minut Terancam Hukuman Mati Kasus Korupsi Dana Covid-19 /TRIBRATA POLDA SULUT/

TERAS GORONTALO – Tiga tersangka kasus korupsi dana Covid 19 di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun anggaran 2020 terancam hukuman mati.

Dua diantaranya adalah ASN yakni J dan M. J adalah mantan Kadis Pangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut dan M mantan Kabag Umum Pemkab Minut. Seorang lagi S adalah Direktur CV Dewi.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada Teras Gorontalo mengatakan, pasal pemberatan hukuman mati dikenakan karena perbuatan korupsi dilakukan saat terjadi bencana non alam.

Baca Juga: Bergaya Mewah Ternyata Bupati dan Wali Kota Cantik ini Korupsi, Akhirnya?

"Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar," bebernya.

Ia menuturkan, tiga tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55, pasal 56 KUHP.

Dia membeber, aparat dalam penyelidikan menemukan penyaluran bahan pangan untuk Covid 19 tidak sesuai dengan kebutuhan barang dan nota perusahaan.

Baca Juga: Empat Orang Saksi Kembali Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Korupsi di PT AMU

"Barang bukti yang disita adalah 1 unit mobil merk Honda HRV abu abu dengan DB 1312 FJ yang digunakan untuk menyimpan uang serta satu bidang tanah di Kelurahan Rap Rap Kecamatan Airmadidi seluas 15.708 M2 dan sertifikat tanah atas nama J," katanya.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: tribrata Polda Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah