Empat Orang Saksi Kembali Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Korupsi di PT AMU

- 7 Januari 2022, 17:06 WIB
Ilustrasi saksi
Ilustrasi saksi /Pixabay/

TERAS GORONTALO - Empat orang saksi yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020, kembali diperiksa.

Pemeriksaan kepada empat orang saksi ini, kembali dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung.

Dilansir Teras Gorontalo dari Instagram @kejaksaan.ri dalam postingannya, Jumat 7 Januari 2021, Tim Jaksa Penyidik memeriksa empat orang saksi itu pada Kamis, 6 Januari 2021 kemarin.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PT AMU, Empat Orang Saksi Ini Diperiksa Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.

Berikut ini saksi-saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik.

1. RS selaku Pemimpin PT Askrindo Cabang Pekanbaru, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi di PT Askrindo Mitra Utama, Jaksa Penyidik Kembali Periksa Tiga Orang Saksi

2. J selaku Pemimpin PT Askrindo Cabang Malang, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Instagram @kejaksaan.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah