TERAS GORONTALO – 2 ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pemkab Minut, Provinsi Sulawesi Utara diduga maling uang rakyat anggaran Covid 19 berbanderol sekira Rp67 miliar, dianggarkan pada 2020.
2 ASN pelaku maling uang rakyat anggaran Covid 19 berbanderol Pemkab Minut tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulut, masing-masing berinsial J dan M.
J adalah ASN sebagai mantan Kepala Dinas Pangan dan M sebagai mantan Kapala Bagian Umum Pemkab Minut.
2 ASN maling uang rakyat anggaran Covid 19 dituturkan oleh oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Baca Juga: WADUH! Kebiasaan Buruk Ini Bisa Merusak Fungsi Otak, Nomor 8 Sering Anda Lakukan Saat Tidur
Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pasal pemberatan hukuman mati yang dikenakan karena perbuatan korupsi yang dilakukan saat terjadi bencana non alam.
"Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast
Selain dua pegawai tersebut, kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Polda Sulut juga menetapkan satu orang berinisial S yang merupakan Direktur CV Dewi.
Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, tiga tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi pasal 55, pasal 56 KUHP.