2 ASN Maling Uang Rakyat, Anggaran Covid 19 Berbanderol Rp67 Miliar, Terancam Hukuman Mati

- 19 Februari 2022, 23:33 WIB
Diduga Rampok Uang Rakyat Dua ASN Minut Terancam Hukuman Mati
Diduga Rampok Uang Rakyat Dua ASN Minut Terancam Hukuman Mati /TRIBRATA POLDA SULUT/

Kata Jules, aparat dalam penyelidikan menemukan penyaluran bahan pangan untuk Covid-19 tidak sesuai dengan kebutuhan barang dan nota perusahaan.

"Barang bukti yang disita adalah 1 unit mobil merk Honda HRV abu abu dengan DB 1312 FJ yang digunakan untuk menyimpan uang serta satu bidang tanah di Kelurahan Rap Rap Kecamatan Airmadidi seluas 15.708 M2 dan sertifikat tanah atas nama J," tambah Jules.

Jules menguraikan, kronologis dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Di mana Pemkab Minut pada tahun anggaran 2020 menganggarkan dana Rp67.737.000.000 miliar untuk penanganan Covid 19. Ditunjuklah CV Dewi untuk pengadaan tersebut.

Baca Juga: Terbukti Manjur, Obat Ini Bisa Redakan Sakit Gigi, Tanpa Menggunakan Resep Dokter

Ternyata perusahaan itu hanya dipinjamkan saja. Dan ada komitmen uang fee dari J kepada S. Pengambilan uang berlangsung sebanyak sembilan tahap di Bank SulutGo.

Uang diambil oleh S dan diserahkan kepada J di mobil. Audit BPKP menemukan kejanggalan. Anggaran sebesar Rp61.021.406.385.22 miliar tak dapat dipertanggungjawabkan.

Fakta lain dibeber Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol Nasriadi. Menurut Kombes Pol Nasriadi, pihaknya mencium ada keterlibatan aktor lain dalam dugaan korupsi itu.

Salah satunya mantan Bupati minut Vonnie Anneke Panambunan. Vonnie Anneke Panambunan kini sedang menjalani hukuman penjara atas kasus dugaan korupsi pemecah ombak.

"Memang ini kasus di Dinas Pangan, tapi kan harus ada persetujuan pimpinan, dalam hal ini kepala daerah," jelasnya. ***

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah