Tersangka Indra Kenz Crazy Rich Asal Medan Terancam 20 Tahun Penjara

- 24 Februari 2022, 23:16 WIB
Tersangka Indra Kenz Crazy Rich Asal Medan Terancam 20 Tahun Penjara.
Tersangka Indra Kenz Crazy Rich Asal Medan Terancam 20 Tahun Penjara. /Instagram.com/@indrakenz/

TERAS GORONTALO - Usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam mulai pukul 13.30 WIB hingga pukul 20.10 WIB, akhirnya ditetapkan Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka.

Crazy rich asal Medan ini ditetapkan tersangka dugaan kasus penipuan investasi judi online melalui aplikasi Binomo, oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapakan Crazy Rich Indra Kenz Jadi Tersangka

Kemudian, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dilansir Teras Gorontalo melalui PMJnews, Kamis 24 Februari 2022.

Selain di tetapkan tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah alat bukti.

"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube milik yang bersangkutan (Indra Kenz) dan bukti transfer," kata Ramadhan.

Baca Juga: Mengenal Indra Kenz, Crazy Rich Terseret Kasus Binomo yang Trending di Twitter

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x