"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan segera dilakukan penahanan," sambungnya.
Selain melakukan pemeriksaan kepada Indra Kenz, delapan orang pelapor juga diperiksa penyidik.
Para Korban disebut mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar. Masing-masing kerugian berbeda-beda, MN Rp540 juta, LN Rp51 juta, RSS Rp60 juta, FNS Rp500 juta, FA Rp1,1 miliar, EK Rp1,3 miliar, AA Rp3 juta, dan RHH Rp300 juta.***