Politikus Partai Golkar Azis Sumual Ditetapkan Tersangka

- 2 Maret 2022, 12:08 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.  Politikus Partai Golkar Azis Sumual Ditetapkan Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Politikus Partai Golkar Azis Sumual Ditetapkan Tersangka /PMJNews/(Foto: PMJ News/ Yeni)

TERAS GORONTALO - Kasus pengeroyokan terhadap Ketua DPP KNPI Haris Pertama yang kini ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, memasuki babak baru.

Kabar terkini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) secara resmi menetapkan politikus Partai Golkar AS alias Azis Sumual sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap Ketua DPP KNPI Haris Pertama.

"Hasil pemeriksaan kepada kelima orang dan berkembang ke pemanggilan saksi AS, kemarin yang bersangkutan menghadiri panggilan penyidik dan kami lakukan pemeriksaan serta menetapkan AS sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip Teras Gorontalo dari PMJNews, Rabu 2 Maret 2022. 

Baca Juga: Simak Yuk, Ini Gaya Berhubungan Intim Biar Istri Anda Cepat Hamil

Baca Juga: Joe Biden Kutuk Vladimir Putin, Bersumpah Melemahkan Ekonomi dan Militer Rusia

Dalam kesempatan tersebut, Zulpan menyampaikan hingga saat ini AS masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan status tersangka atas kasus ini.

Tak hanya itu saja, menurut Zulpan, penyidik menjerat Azis dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP.

"Ancaman 9 tahun penjara," jelasnya.

Seperti diketahui, Azis Samual tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.42 WIB. Ia dimintai keterangan atas kasus pengeroyokan terhadap Haris Pertama. 

Baca Juga: Inilah 7 Negara Teraman Jika Perang Dunia III Benar-benar Terjadi

Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan saat berada di rumah makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) pukul 14.10 WIB. Ia mengatakan para pelaku menggunakan benda tumpul saat melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.

Total terdapat enam tersangka termasuk Azis Samual dalam kasus ini. Masing-masing di antaranya berinisial MS, JT, dan Irwan dan Harfi sebagai pelaku pengeroyokan. Sementara satu tersangka lain berinisial SS berperan sebagai penyuruh.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah