Crazy Rich Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka, Terancam Hukuman 20 Tahun

- 9 Maret 2022, 13:07 WIB
Potret Afiliator Binary Option Doni Salmanan yang telah resmi menjadi tersangka (instagram.com/donisalmanan)
Potret Afiliator Binary Option Doni Salmanan yang telah resmi menjadi tersangka (instagram.com/donisalmanan) /

TERAS GORONTALO- Setelah Inra Kenz yang ditetapkan tersangka, kini crazy rich Doni Salmanan alami hal yang sama.

Diketahui crazy rich asal Bandung Doni Salmanan ditetapkan tersangka karena kasus affiliator binary option.

Dilansir dari Pikiran Rakyat Depok dengan judul''Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara"

Usai dilakukan pemeriksaan para saksi terkait kasus yang menjerat Doni Salmanan, pihak kepolisian resmi menetapkan status crazy rich asal Bandung ini dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga: BRI Liga 1: Pesela Lamongan vs Persikabo 1973. Partai Penting, Persela Keluar dari Zona Degradasi

“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, telah dilakukan gelar perkara. Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Brigjen Ahmad Ramdhan pada konferensi pers yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Rabu, 9 Maret 2022.

Tak sampai disitu, pihak kepolisian juga langsung melakukan penangkapan terhadap crazy rich asal Bandung Doni Salmanan usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS (Doni Salmanan) langsung dilakukan penangkapan. Dan telah dilakukan penangkapan saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Robert, Tersangka Kematian Tangmo Nida, CEO Orisma Technology, Kok Jadi Sopir Kapal Tanpa SIM?

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x