Baca Juga: Ini Bukti yang Dikantongi Polisi Pasca Ditetapkannya Dea OnlyFans Sebagai Tersangka
Sebagai informasi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Dea, konten kreator platform OnlyFans sebagai tersangka kasus pornografi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis membenarkan penetapan status Dea OnlyFans sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara.
"Ya baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan terkait Dea dari OnlyFans. Kemudian dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Auliansyah kepada wartawan, Sabtu 26 Maret 2022.
Baca Juga: Dea OnlyFans Resmi Menjadi Tersangka, Polisi Sebut Ada Pelaku Lain?
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, Dea OnlyFans disebut pernah membuat konten porno atau video syur bersama pacarnya. Selain itu, video atau konten porno itu sengaja dibuat dan disebar melalui situs OnlyFans untuk mendapatkan uang.***