Dikatakan Kapolres, pelaku melakukan aksi tidak terpuji tersebut dikarenakan perasaan malu. Sebab keduanya belum terikat jalinan pernikahan (suami istri).
“S dan Y merasa malu terhadap sanksi sosial, serta diketahui oleh pihak keluarga. Jadi tndakan aborsi pun dilakukan dengan menggunakan obat-obatan,” kata Emile dihadapan awak media, dilansir dari tribratanews.gorontalo.
Baca Juga: Dokter Faisal Diyakini Masih Hidup, Sempat Lakukan 2 Aktivitas Ini Sebelum Hilang di Toli-toli
Diakhir press conference, AKBP Emile menuturkan, dari keempat pemuda ini dua ditetapkan sebagai tersangka, dan dua sebagai saksi.
“Mereka terancam dijerat dengan tindak pidana aborsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” ujar AKBP Hemile Hartanto.***