Polri Libatkan Densus 88 Antiteror Untuk Tangani Kelompok Khilafatul Muslimin

- 15 Juni 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi Densus 88. Polri Libatkan Densus 88 Antiteror Untuk Tangani Kelompok Khilafatul Muslimin
Ilustrasi Densus 88. Polri Libatkan Densus 88 Antiteror Untuk Tangani Kelompok Khilafatul Muslimin /Dok/Tribratanews

TERAS GORONTALO - Libatkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Tak main-main dalam penanganan kelompok Khilafatul Muslimin. 

Densus 88 Antiteror dilibatkan Polri untuk mendampingi Polda jajaran dalam proses penyidikan dan penindakan.

Diketahui, hingga kini jajaran Polri bersama Densus 88 Antiteror telah mengamankan 23 anggota kelompok Khilafatul Muslimin.

23 orang kelompok Khilafatul Muslimin ini di amankan Densus 88 Antiteror bersama Polri di wilayah masing-masing dan sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: Tragis! Tidak Diurus Orang Tua Selama 12 Tahun, Wanita ini Meninggal dengan Keadaan Meleleh ke dalam Sofa

Dikutip dari PMJNews, Densus 88 Antiteror Polri dilibatkan dalam penanganan Khilafatul Muslimin.

Keterlibatan Densus 88 Antiteror ini untuk mendampingi Polda jajaran dalam proses penyidikan hingga penindakan.

"Terkait asistensi dan monitoring juga dilakukan oleh Densus 88 untuk melakukan pendampingan polda-polda," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Rabu 15 Juni 2022.

Diketahui sebelumnya, 23 anggota kelompok Khilafatul Muslimin telah ditangkap di daerah mereka masing-masing dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: Hasil Grup B Piala Presiden 2022: Borneo FC Amankan 3 Poin Hadapi Madura United

"Sampai saat ini Polri sudah melakukan penangkapan terhadap 23 tersangka," ucap Brigjen Ahmad Ramadhan.

Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa 23 tersangka kelompok Khilafatul Muslimin ini diproses oleh beberapa Polda jajaran yakni Polda Jawa Tengah berjumlah 6 orang dengan inisial masing-masing G,D,A,M,S dan I.

Lalu Polda lampung mengamankan 5 tersangka yakni AA,L,A,AS, dan I.

Polda Jawa Barat ada 5 tersangka yakni AE, S, AS, HM,dan EU.

"Lalu, Polda Jawa Timur dengan satu tersangka yakni A. Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka yakni AQB, AA, IN, SW, F, dan AS," ucap Brigjend Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong hingga makar serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila. 

"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," ucap Ahmad Ramadhan.****

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah