Lakukan Promosi Minuman Alkohol Gratis untuk ‘Muhammad-Maria’, 6 Pegawai Holywings Resmi Jadi Tersangka

- 25 Juni 2022, 20:25 WIB
Lakukan Promosi Minuman Alkohol Gratis untuk ‘Muhammad-Maria’, 6 Pegawai Holywings Resmi Jadi Tersangka
Lakukan Promosi Minuman Alkohol Gratis untuk ‘Muhammad-Maria’, 6 Pegawai Holywings Resmi Jadi Tersangka /

Baca Juga: Cair 1 Juli 2022, Berikut Daftar Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan

Keenam orang tersangka tersebut antara lain Direktur Kreatif Holywings, EJD (27), Head Tim Promotion dengan inisial NDP (36), dan pembuat Design Grafis promo DAD (27).

Kemudian ada juga staff admin yang bertugas mengunggah konten tersebut ke sosial media EA (22), Social Media Officer inisial AAB (25) dan AAM (25) juga seorang Admin Tim Promosi, yang bertugas dalam memberikan permintaan kepada tim kreatif.

Keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kasus yang berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), yang melakukan promosi minuman alkohol mengatasnamakan ‘Muhammad-Maria’.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita oleh Polres Metro Jakarta Selatan do antaranya adalah tangkapan layar (screenshoot) unggahan dari akun resmi Holywings, satu unit PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah laptop dan satu buah hard disk eksternal.

Sedangkan yang menjadi motif dari para tersangka melakukan promosi seperti itu adalah untuk menarik pengunjung agar datang ke outlet Holywings yang penjualannya saat itu sedang menurun.

“Motif dari para tersangka adalah untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings, khususnya di outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen,” ungkap Budhi.

Keenam tersangka itu terancam dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Tidak hanya itu saja, keenam orang tersangka ini juga akan dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Atas tindakan mereka itu, keenam tersangka resmi dinyatakan telah melakukan tindak pidana mengenai hoaks dan penistaan agama dan terancam mendapatkan hukuman maksimal 10 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah