Ketahuan Punya Niat Bakar Rumah Warga Jaktim, Seorang Remaja Ditetapkan Tersangka

- 28 Juni 2022, 18:45 WIB
ilustrasi. Ketahuan Punya Niat Bakar Rumah Warga Jaktim, Seorang Remaja Ditetapkan Tersangka
ilustrasi. Ketahuan Punya Niat Bakar Rumah Warga Jaktim, Seorang Remaja Ditetapkan Tersangka /Karawangpost/Vladimir Shipitsin

TERAS GORONTALO – Polisi menetapkan seorang remaja berinisial N (16) sebagai tersangka kasus percobaan pembakaran rumah warga, di Cipinang Muara, Jakarta Timur.

Seorang remaja yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus percobaan pembakaran rumah warga itu, terancam hukuman 12 tahun penjara.

"(Pelaku disangkakan) Pasal 187 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun," ujar Kapolsek Jatinegara, Kompol Entong Raharja, dikutip Teras Gorontalo dari PMJNews, Selasa 28 Juni 2022.

Lebih lanjut Entong mengatakan, tersangka N melakukan percobaan pembakaran di rumah kontrakannya. 

Baca Juga: Praktis Beli BBM dengan Aplikasi MyPertamina, Begini Cara Daftarnya

Saat melakukan aksinya, pelaku dalam keadaan sadar dan tanpa pengaruh alkohol maupun narkotika.

"Si pelaku dalam melakukan kejahatannya dalam keadaan sadar, tidak dipengaruhi oleh alkohol atau obat-obat lainnya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan seorang remaja yang melakukan percobaan pembakaran rumah warga di wilayah Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.

Pelaku berinisia N (16) nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati ditegur main gitar.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah