3. Menggugat Polda Jatim
Karena tidak terima dengan status tersangka yang diberikan kepadanya, MSAT kemudian melayangkan gugatan kepada Kapolda Jatim.
Akan tetapi, meski surat gugatan telah dibuat dan pengajuan praperadilan diajukan, upaya MSAT ditolak mentah-mentah oleh pihak Pengadilan Negeri Surabaya maupun Jombang.
4. Menjadi DPO Sejak Januari 2022
Diketahui, berkas perkara MSAT dinyatakan telah masuk status P21 (lengkap) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim sejak 4 Januari 2022.
Pihak Polda Jatim pun telah berupaya untuk melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum.
Akan tetapi, MSAT malah mangkir sebanyak 3 kali dari panggilan pengadilan, sehingga kemudian dirinya dimasukkan ke dalam DPO sejak tanggal 13 Januari 2022.
5. Sang Kiai Minta Anaknya Tidak Ditangkap
Di hadapan ratusan jemaah ponpes Shiddiqiyah, ayahnya meminta kepada Kapolres Jombang, AKBP Moh. Nurhidayat agar tidak menangkap anaknya.
Permintaan tersebut disampaikan saat sang Kiai sedang melakukan tausiah di hadapan ratusan jemaah, di mana Nurhidayat juga turut hadir di dalamnya.