Injak Al Qur'an, Dua Tersangka Penistaan Agama di Sukabumi Akan Jalani Sidang

- 11 Juli 2022, 21:53 WIB
Ilustrasi Al Qur'an.
Ilustrasi Al Qur'an. /Pixabay/cahiwak

TERAS GORONTALO – Kasus penistaan agama yang melibatkan dua orang tersangka pasangan suami istri di Sukabumi siap disidangkan.

Kasus yang terjadi pada bulan Mei 2022 lalu ini, melibatkan suami istri berinisial DER (25) dan SR (24).

Keduanya ditangkap pada Kamis, 5 Mei 2022, saat tengah asyik berwisata di Pelabuhan Ratu.

Dalam video berdurasi 15 detik tersebut, DER, orang yang menginjak Al Quran, juga sempat mengumpat kepada umat Muslim, namun ternyata kemudian diketahui bahwa pasangan ini menganut agama Islam.

Baca Juga: Tren Kuis Mental Age Test Di Media Sosial, Yuk Cek Usia Mental Kamu Sekarang Lewat Link Ini, Gratis!

Menurut keterangan DER, aksi tersebut nekat dilakukan karena permintaan sang istri, sebagai wujud komitmen dia untuk tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama dalam rumah tangga mereka.

Akan tetapi, saat keduanya tengah liburan di Pelabuhan Ratu, DER kemudian kembali melakukan kesalahan yang sama.

Sontak saja, kesalahan tersebut membuat SR merasa kesal, hingga kemudian dia mengupload video itu.

Setelah melalui pemeriksaan, diketahui bahwa video tersebut ternyata direkam sejak tahun 2020 silam.

Baca Juga: Berawal dari Lecehkan Istri, Ini Kronologi Adu Tembak antara Polisi di Kediaman Kadiv Propam

Akan tetapi, SR menyimpan rekaman ini dengan tujuan untuk mengancam DER apabila dia terbukti berbuat macam-macam.

Meski pada saat pemeriksaan keduanya mengaku bahwa tidak ada niatan untuk menistakan agama dalam video tersebut, namun proses hukum tetap dilakukan.

Dilansir dari Pikiran Rakyat, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Achmad Tri Nugraha, menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, berkas penistaan agama ini akan dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya berkas perkara tersebut ternyata sempat dikembalikan lagi ke penyidik pada 1 Juli 2022, untuk dilengkapi.

Baca Juga: Viral! Pemilik Sawit Persilakan Maling di Kebunnya dengan Ikhlas

“Berkas itu sekarang sudah kita terima.”

“Sudah tahap dua, sudah dinyatakan P21, sudah dilimpahkan dari pihak penyidik,” ucap Achmad.

Kedua tersangka ini dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 , tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 156A KUHP tentang Penodaan terhadap Suatu Agama yang dianut di Indoesia.

Ancaman hukuman yang bisa diterima oleh kedua tersangka ini adalah sekitar 5 sampai 6 tahun penjara.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah