Diduga Ada Pelecehan Seksual Oleh Brigadir J, Istri Kadiv Propam Layangkan Laporan ke Polres Metro Jaksel

- 13 Juli 2022, 00:15 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pixabay/mohamed_hassan/

Baca Juga: Kronologi dan Fakta Hubungan Brigadir J dan Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

Adapun Pasal 289 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul dihukum karena menyerang kehormatan kesusilaan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Sementara Pasal 335 KUHP tersebut berbunyi, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4.500.***

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x