Bos Hotel Resah, Dua Orang Berada Dalam Satu Kamar Tanpa Diikat Perkawinan Akan Dianggap Tindakan Kriminal

- 22 Oktober 2022, 22:46 WIB
Bos Hotel Resah, Dua Orang Berada Dalam Satu Kamar Tanpa Diikat Perkawinan Akan Dianggap Tindakan Kriminal
Bos Hotel Resah, Dua Orang Berada Dalam Satu Kamar Tanpa Diikat Perkawinan Akan Dianggap Tindakan Kriminal /pixabay/

Baca Juga: Kenapa Allah Menetapkan Ada Masa Haid Bagi Perempuan? Simak Penjelasan Ustad Adi Hidayat

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono menyampaikan bahwa Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menerima masukan dari berbagai tempat mengenai pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam RKUHP.

Menurut dia, adanya klausa baru tersebut kontraproduktif untuk mengembangkan sektor pariwisata karena dua orang yang berada di dalam satu kamar tanpa diikat oleh perkawinan akan dianggap sebagai tindakan kriminal.

“Kemarin kita ketemu American Chambers Of Commerce in Indonesia, itu pasti akan ditaruh di website-nya menteri kepariwisataan di negara itu (Amerika Serikat) terkait pasal perzinaan di Indonesia Kalau itu terjadi, maka tidak akan ada turis yang masuk ke Indonesia, sektor pariwisata yang menjadi primadona nantinya akan terkena dampak dari kebijakan tersebut,” ujar Iwantono.***

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x