Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa KUAT MA’RUF dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara;
Memerintahkan agar Penuntut Umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya.
Demikian tanggapan Penuntut Umum terhadap Nota Keberatan Tim Penasihat Hukum dalam perkara atas nama Terdakwa Kuat Maruf.***