Hukuman Koruptor di Pangkas Dalam KUHP Baru, Yassona Laoly Sebut Prinsip Kesamaan di Mata Hukum

- 13 Desember 2022, 19:06 WIB
Hukuman Koruptor di Pangkas Dalam KUHP Baru, Yassona Laoly Sebut Prinsip Kesamaan di Mata Hukum
Hukuman Koruptor di Pangkas Dalam KUHP Baru, Yassona Laoly Sebut Prinsip Kesamaan di Mata Hukum /Tangkapan Layar YouTube Deddy Corbuzier/

TERAS GORONTALO - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Yassona Laoly turut mengomentari dipangkasnya hukuman koruptor dalam KUHP baru.

Yassona Laoly menjelaskan, penyesuaian hukuman korupsi dalam KUHP baru dilakukan untuk menerapkan prinsip kesamaan di mata hukum.

Hal tersebut disampaikan Yassona Laoly saat hadir dalam acara podcast fenomenal Deddy Corbuzier, Close the Door.

Dalam video yang diunggah kanal YouTube Deddy Corbuzier, Selasa, 13 Desember 2022, Yassona Laoly menjelaskan penyesuaian hukuman korupsi dalam KUHP baru. 

Baca Juga: Kamu Nenye? Ternyata Ini Awal Pertemuan Kaesang dan Erina, Gara-Gara Positif Covid-19?

Awalnya, Deddy Corbuzier mempertanyakan hukuman tindak pidana korupsi yang menjadi rendah dalam KUHP baru.

Yassona Laoly kemudian menjelaskan, kalau penyesuaian hukuman tipikor dalam KUHP baru memiliki alasan.

"Jadi begini, didalam undang-undang tipikor, itu, kalau orang lain itu kalau ancamannya (minimal) 4 tahun, tapi kalau pejabat negara 1 tahun," ujarnya.

Menurutnya, hukuman korupsi bagi yang bukan pejabat negara, baiknya lebih rendah dari pejabat negara.

"Seharusnya itu kan, kalau yang bukan pejabat negara lebih rendah dong," sambungnya. 

Baca Juga: Pengunjung Sidang Dibuat Merinding, Ruang Rahasia Ferdy Sambo Terkuak, Isinya Mirip Film Jhon Wick

Deddy Corbuzier kemudian menimpal pernyataan tersebut dengan pertanyaan "Jadi kalau pejabat negara sekarang lebih besar? hukumannya."

Pertanyaan tersebut dijawab Yassona Laoly dengan mengatakan, bahwa yang diturunkan adalah ancaman hukuman minimal, bukan hukuman korupsi itu sendiri.

"Jadi ancaman minimalnya,ancaman minimal (maksudnya hukumannya) bukan 2 tahun, lebih dari situ bisa, tapi, ancamanya kan," ujarnya.

Yassona Laoly menjelaskan, penyesuaian hukuman tipikor, untuk menerapkan prinsip sama rata dalam pandangan hukum, yakni pejabat negara dan warga sipil memiliki ancaman hukuman minimal yang sama untuk korupsi.

"Ini yang kita bilang diturunkan, hukuman untuk orang lain, yang swasta, itu dari ancaman 4 tahun menjadi 2 tahun, yang pejabat negara, dari yang kemarin 1 tahun dinaikan menjadi 2 tahun, prinsip kesamaan di mata hukum," terangnya.

Deddy Corbuzier kemudian kembali bertanya hal yang sama.

"jadi kalau untuk pejabat negara naik?" tanya pria berkepala plontos tersebut.

Yassona Laoly kemudian kembali mempertegas, bahwa ancaman hukuman minimal untuk pelaku korupsi yang berstatus pejabat negara naik.

"Naik dong, ancamannya, ancaman minimalnya, hukumannya bisa (lebih) berapa tahun, tergantung faktor-faktor nanti yang ada disitu (perkara)," ujarnya.

Seperti diketahui, KUPH baru tengah menjadi perhatian publik setelah membuat berbagai pasal kontroversial, salah satunya pasal 603 mengenai hukuman koruptor.

Melansir dari pikiran rakyat, hukuman minimal bagi pelaku korupsi turun dari yang sebelumnya minimal 4 tahun, menjadi 2 tahun dalam KUHP baru.

Selain itu, terdapat juga penyesuaian untuk denda, dari minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar menjadi Rp10 juta dan maksimal Rp2 miliar.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Pikiran Rakyat Youtube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x