Wah! KPU Bolmong Anulir Partai Golkar, Demokrat dan Buruh dari Peserta Pemilu 

23 Januari 2024, 19:01 WIB
Wah! KPU Bolmong Anulir Partai Golkar, Demokrat dan Buruh dari Peserta Pemilu /

TERAS GORONTALO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi menganulir 3 partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di wilayah tersebut.

Hal ini dibuktikan dengan beredarnya Surat Keputusan KPU Bolmong nomor 56 Tahun 2024 tentang Pembatalan Partai Politik Perserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Bolmong Tahun 2024.

Tiga partai tersebut adalah Golkar, Demokrat dan Partai Buruh.

Terungkap bahwa 3 parpol tersebut tidak menyampaikan Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK) hingga 7 Januari 2024 sebagai syarat peserta Pemilu.

Baca Juga: Fantastis! Segini Harta Kekayaan Andika Perkasa Mantan Panglima TNI Dan Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud

Surat yang dikeluarkan tanggal 21 Januari 2024 secara menyebut tidak akan mengakomodir Calon Legislatif (Caleg) Anggota DPRD dari Partai Golkar, Demokrat, dan Buruh.

Perihal dikeluarkannya surat tersebut Ketua KPU Bolmong Afif Zuhri saat dikonfirmasi memilih bungkam.

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Meidy Tinangon dikonfirmasi wartawan membenarkan soal tiga parpol di Bolmong yang tidak memasukan LADK.

“SK-nya sudah diterbitkan. Konsekuensinya ada di Diktum 2, 3 dan 4 dalam keputusan itu,” ujar Tinangon.

Terpisah, Anggota Bawaslu Bolmong Nella Montolalu membenarkan dan mengatakan bahwa tiga parpol sudah melapor secara resmi ke Bawaslu.

“Kami sudah menerima laporan tiga partai politik dan langkah selanjutnya akan kami rapatkan dulu,” ujar Nella.

Ketua DPD II Partai Golkar Bolmong, Aditya Anugrah Moha saat dikonfirmasi membantah kabar tersebut.

“Itu hanya masalah teknis dan ini bukan hanya terjadi di wilayah Bolmong,”kata dia.

Sebut Aditya, bahwa Partai Golkar Bolmong sudah melengkapi berkas yang menjadi persyaratan perserta Pemilu.

“Kami paling siap dan berkas kami sudah lengkap,”tutur Aditya.

Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, LADK wajib dilaporkan 14 hari sebelum masuk rapat umum yang akan dimulai pada 21 Januari 2024. 

Partai politik yang mengabaikan LADK sanksin terburuknya adalah Pembatalan sebagai peserta Pemilu sesuai dengan Pasal 118 Ayat 1 dan 2 PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.***

Editor: Viko Karinda

Tags

Terkini

Terpopuler