Agenda Judicial Review pada Pemilu 2024, PAN Sebut Mayoritas Peserta Pemilu 2024 Inginkan Hal Ini

- 3 Januari 2023, 14:06 WIB
Agenda Judicial Review pada Pemilu 2024, PAN Sebut Mayoritas Peserta Pemilu 2024 Inginkan Hal Ini
Agenda Judicial Review pada Pemilu 2024, PAN Sebut Mayoritas Peserta Pemilu 2024 Inginkan Hal Ini /kpu.go.id/

TERAS GORONTALO - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, mengatakan terkait adanya kemungkinan pemungutan suara pada Pemilu 2024 mendatang kembali ke sistem proporsional tertutup.

Hasyim Asyari menyampaikan terkait sistem tersebut saat ini sedang diproses di dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, bisa saja MK mengabulkan judicial review (JR) dengan memutuskan sistem pemilu Indonesia kembali ke sistem proporsional tertutup.

Dia mengatakan tidak ada yang bisa memprediksi putusan MK mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Tak Gubris Norma Risma di Chat WA, Mantan Suami Norma Risma Sebut Hal Ini

“Ada sidang MK dengan dua agenda, yang pertama adalah judicial review yang dihasilkan oleh sejumlah pihak menyoal norma di dalam undang-undang Pemilu tentang sistem pemilu yang sekarang ini undang-undang Pemilu adalah proporsional terbuka dan di soal kira-kira arahnya menuju proporsional tertutup,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Hasyim mengaku belum berani untuk berspekulasi terkait dengan putusan MK apakah sistem Pemilu kembali ke proporsional tertutup atau tetap di sistem proporsional terbuka sebagaimana Pemilu sebelumnya.

Hasyim mengatakan jika nanti sistem Pemilu diputuskan kembali ke proporsional tertutup, maka tidak akan relevan lagi bagi Calon Legislatif (Caleg) untuk memasang baliho dengan gambarnya masing-masing di pinggir jalan.

Lanjutnya, dengan sistem tersebut, masyarakat mencoblos gambar partai politik karena namanya tidak muncul di surat suara.

Ungkap dia, KPU meminta supaya Caleg menahan diri tidak belanja alat kampanye terlalu dini.

“Karena (dengan sistem tertutup) namanya tidak muncul lagi di surat suara dan (pemilih) tidak nyoblos lagi nama-nama calon, yang akan dicoblos hanya tanda-tanda gambar partai politik sebagai peserta Pemilu,” ujarnya.

Baca Juga: One Piece 1072: Oda Sensei Membocorkan Salah Satu Anggota Topi Jerami Tewas Di Tangan God Enel

Hasyim menegaskan bahwa tahapan Pemilu 2024 saat ini masih sangat panjang.

Untuk itu agar hendaknya tidak terburu-buru mendeklarasikan diri untuk maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) sebagai Caleg.

“Boleh lah kemudian direkrut atau mendaftarkan diri di partai sebagai calon, kalau partai tidak menyetujui yang bersangkutan sebagai calon, kan tidak akan dinominasikan untuk didaftarkan kepada KPU,” katanya.

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menegaskan bahwa mayoritas partai politik masih menginginkan Pemilu 2024 dilakukan secara proporsional terbuka. Menurutnya, pendapat itu perlu diakomodasi oleh para hakim konstitusi.

Saleh mengatakan bahwa Pemilu pada dasarnya adalah milik masyarakat. Pun termasuk pesertanya merupakan anggota masyarakat yang tergabung di dalam sebuah organisasi partai politik.

“Sudah semestinya seluruh penyelenggaraannya sesuai dengan harapan mayoritas masyarakat,” ujarnya dalam keterangannya, Dilansir Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat.

Menurutnya, pada sistem proporsional terbuka, partisipasi politik masyarakat dipastikan lebih luas.

Masyarakat bisa terlibat dalam semua tahapan penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga: Berikut Hasil Ramalan 3 Peramal Kondang Tentang Siapa Sosok Yang Akan Menjadi Presiden RI 2024

Setiap masyarakat bisa menilai layak dan berkwalitas dalam mendukung maupun mencalonkan untuk maju ke legislatif karena mereka bisa menentukan secara langsung calon anggota legislatif yang terbaik bagi mereka.

Lanjutnya, jika sistem proporsionalitas terbuka dinilai tidak sempurna, itu adalah hal yang wajar tetapi bukan berarti sistem itu diganti dengan yang lebih tidak sempurna.

“Justru, ketidaksempurnaannya itu yang perlu dilengkapi dan diperbaiki,” pungkasnya.

Sejumlah politisi mengajukan uji materi terhadap UU No. 7 tahun 2019 atau UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka meminta MK untuk membatalkan pasal 168 ayat 2 UU Pemilu yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Apabila MK mengabulkan RJ tersebut, maka pemilu proporsional tertutup bisa diterapkan pada Pemilu 2024.***

 

Editor: Viko Karinda

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x