Rencana Mundur Dari Jabatan Menteri, Cawapres Nomor Urut 3 Mahfud Md Bakal Lepas Gaji Bernilai...

- 25 Januari 2024, 10:00 WIB
Mahfud MD Ingin Mundur dari Menko Polhukam Sejak Lama
Mahfud MD Ingin Mundur dari Menko Polhukam Sejak Lama /ANTARA/Anggah/

TERAS GORONTALO - Ikut dalam kontestan Pemilu 2024 sebagai Cawapres, Mahfud Md berencana untuk mundur dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Diketahui bersama, Mahfud Md menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 mendampingi Ganjar Pranowo Calon Presiden (Capres) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Juga: Masuk Nominasi Cagub Sulteng 2024, Hadianto Rasyid Miliki Harta Kekayaan Fantastis Hingga Ratusan Miliar

Mahfud menyatakan tinggal menunggu momentum untuk mundur dari kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya pada saatnya yang tepat nanti pasti akan mengajukan pengunduran diri secara baik-baik," kata Mahfud dalam acara 'Tabrak Prof' yang diselenggarakan di rumah makan Borjuis, Jalan Kapten Piere Tendean, Semarang, Selasa 23 Januari 2024.

Jika benar mundur dari jabatannya, Mahfud jelas akan kehilangan gajinya sebagai menteri negara.

Segini gaji dan tunjangan yang bakal dilepas Mahfud bila benar-benar mundur dari kabinet.

Merujuk dari data dan peraturan negara, gaji seorang menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000.

Baca Juga: Lulusan Unsrat, Yuk Intip Kekayaan Nawawi Pomolango Ketua KPK Sementara Pengganti Firli Bahuri

Dalam aturan ini, menteri negara saat ini memiliki gaji pokok Rp 5.040.000 per bulan.

Besaran ini sudah 24 tahun tidak mengalami kenaikan.

"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000,00 sebulan," tulis Pasal 2 PP 60 Tahun 2000.

Sementara itu, untuk besaran tunjangan menteri di Indonesia terakhir diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001.

Tertulis para petinggi Kementerian ini juga berhak mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan.

"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp 13.608.000,00," tulis Pasal 1 Ayat (2) bagian e aturan itu.

Bila ditotal seorang Menteri negara, termasuk Mahfud Md bisa membawa pulang sekitar 18.648.000 per bulan.

Namun, angka ini belum menghitung tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri.

Baca Juga: Intip Kekayaan Herman Deru Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Setahun Naik Rp 100 Miliar

Sejatinya ada dana taktis menteri yang menurut beberapa mantan pejabat bisa mencapai Rp 100-150 juta.

Namun perlu dicatat tunjangan operasional yang diperoleh oleh menteri hanya dipergunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Meskipun biasanya lebih besar dari gaji dan tunjangan, ini tidak masuk dalam komponen take home pay. Sebab dana yang tidak digunakan akan dikembalikan kepada negara.

Di luar itu para menteri negara juga mendapat tunjangan lain yang sama dengan PNS pada umumnya, serta fasilitas berupa rumah dan mobil dinas.

Hal ini mengacu pada PP 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.***

Editor: Siti Nurjanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x