Jangan Lupa! Dokumen Ini Wajib Dibawa ke TPS Pada 14 Februari 2024

- 8 Februari 2024, 08:19 WIB
Jangan Lupa! Dokumen Ini Wajib Dibawa ke TPS Pada 14 Februari 2024, Ternyata Ada 3 Kategori Dokumen Wajib!
Jangan Lupa! Dokumen Ini Wajib Dibawa ke TPS Pada 14 Februari 2024, Ternyata Ada 3 Kategori Dokumen Wajib! /KPU/

TERAS GORONTALO - Pemilu 2024 jatuh pada Rabu 14 Februari 2024, ada dokumen yang wajib dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai syarat untuk mencoblos.

Pemilih harus menyiapkan beberapa dokumen untuk dibawa ke TPS 14 Februari 2024 yang tinggal menghitung hari.

Baca Juga: Malam 27 Rajab: Mengenal 5 Amalan yang Wajib Diketahui

Semua kategori pemilih wajib membwa dokumen yang dimaksud sebagai syarat untuk mencoblos di 14 Februari 2024.

Tiga kategori pemilih wajib melengkapi dokumen yang disyaratkan untuk bisa mendapatkan palayanan di 14 Februari 2024 baik itu pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Dokumen yang harus dibawa Pemilih DPT

Pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan pemilih prioritas.

Meski nama sudah terdaftar dalam DPT, namun pemilih harus tetap membawa dokumen yang disyaratkan.

Adapun dokumen yang wajib dibawa oleh pemilih DPT saat ke TPS 14 Februari 2024 adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pemilih wajib membawa KTP untuk ditunjukkan kepada petugas KPPS yang bertugas di TPS.

Foto copy KTP atau KTP elektronik juga dibolehkan sebgai pengganti jika pemilih tidak sempat membawa KTP asli.

Selain itu pemilih tentunya juga harus membawa Form C-Pemberitahuan yang sebelumnya telah dibagikan oleh petugas KPPS.

Biasanya Form C-Pemberitahuan ini dianggap oleh masyaratakat sebagai undangan untuk memilih di TPS nanti.

Itulah dokumen yang harus dibawa ke TPS untuk kategori pemilih DPT yaitu Form C-Pemberitahuan dan juga KTP Elektronik.

Dokumen yang harus dibawa ke TPS untuk pemilih DPTb

Untuk pemilih yang masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tidak mendapat C-Pemberitahuan dari petugas KPPS.

Karena yang mendapatkan Form C-Pemberitahuan hanyalah pemilih yang masuk dalam DPT.

Pemilih DPTb ini adalah pemilih pindahan yang pindah setelah ditetapkannya DPT.

Pemilih yang pindah domisili setelah penetapan DPT, wajib mengurus pindah memilih.

Setelah mengurus pindah memilih di KPU, pemilih ini kemudian masuk dalam kategori DPTb dan mereka mendapatkan Form Model A-Surat Pindah Memilih.

Form Model A-Surat Pindah Memilih dari KPU inilah yang nantinya akan dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024 nanti ditambah dengan KTP atau Foto Copy KTP atau KTP digital.

Jika pemilih belum memiliki KTP, pemilih wajib menyertakan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) bahwa telah melakukan perekaman E-KTP.

Dokumen yang harus dibawa oleh pemilih DPK

pemilih yang masuk dalam kategori pemilih DPK adalah pemilih yang tidak masuk di DPT dan tidak masuk DPTb.

Pemilih DPK dalah pemilih yang memiliki KTP Elektronik akan tetapi namanya berada dalam DPT dan DPTb.

Dokumen yang wajib dibawa oleh pemilih DPK ini adalah KTP.

Pemilih DPK ini nantinya akan dilayani oleh petugas KPPS dalam rentang waktu pukul 12.00 – 13.00.

Itulah dokumen yang wajib dibawa oleh pemilih ke TPS pada 14 Februari 2024 nanti.

KTP adalah elemen data yang wajib dibawa ke TPS.

Jika tidak membawa KTP, bisa diganti dengan foto copy KTP atau boleh juga menunjukkan KTP digital.

Jika sudah melakukan perekaman E-KTP namun KTP belun ada, pemilih bisa membawa surat keterangan dari Disduk Capil yang ditandatangani oleh Kepala Dinas.***

Baca Juga: Amalan dan Doa Menyambut Hari Isra Miraj, Kerjakan Malam Ini Juga!

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x