Pilkada 2024: Tahapan Jadwal Perencanaan Hingga Penetapan Calon Terpilih

- 5 Maret 2024, 09:20 WIB
Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pikada 2024.
Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pikada 2024. /

TERAS GORONTALO - Ketika suara-suara rakyat Indonesia masih bergema dari Pemilu 2024, mereka kembali dipanggil untuk memilih pemimpin di tingkat daerah. Pilkada Serentak 2024 akan menjadi ajang demokrasi yang monumental, dengan 545 daerah yang terlibat, termasuk 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Baca Juga: Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu Flores Timur Berujung Ricuh, Saksi Partai Serbu Meja Pimpinan KPU

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Perencanaan dan Persiapan

Perjalanan menuju Pilkada 2024 dimulai dengan perencanaan program dan anggaran yang harus diselesaikan sebelum 26 Januari 2024. Tahap ini diikuti oleh penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan, yang harus rampung sebelum 18 November 2024. Pada tanggal yang sama, perencanaan penyelenggaraan, yang mencakup penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan, juga harus selesai.

Pembentukan Penyelenggara dan Pengawas Pemilihan

Tahap selanjutnya adalah pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, yang berlangsung dari 17 April hingga 5 November 2024. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS juga akan dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu.

Pendaftaran dan Penelitian Pasangan Calon

Pendaftaran pemantau pemilihan dimulai pada 27 Februari dan berakhir pada 16 November 2024. Sementara itu, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih berlangsung dari 24 April hingga 31 Mei 2024. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dilakukan dari 31 Mei hingga 23 September 2024.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: KPU RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x