Tidak Punya Kartu BPJS Kesehatan? Anda Bisa Ditilang Polisi, Efek Inpres Optimalisasi Program JKN

- 23 Februari 2022, 07:25 WIB
Ilustrasi Polisi Menilang Pengendara Tidak Menggunakan SIM
Ilustrasi Polisi Menilang Pengendara Tidak Menggunakan SIM /IG NTMC Polri/

TERAS GORONTALO – SIM merupakan tanda pengenal bahwa seseorang sudah bisa berkendara di jalanan umum. 

Dalam pengurusan SIM, masyarakat harus mengikuti ujian dari Polisi Lalu Lintas atau Polantas. 

Ujian kepemilikan SIM pun tidak terlalu sulit. Masyarakat hanya akan di test drive oleh Polantas, kemudian diajari aturan berkendara serta diberitahu tentang rambu lalu lintas yang tidak boleh dilanggar.

Adapun usia minimal memiliki SIM berdasarkan pasal 81 ayat 2 UU LLAJ, yakni 17 tahun baru boleh punya SIM. Batas minimum untuk pemegang SIM juga diatur dalam pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

SIM sendiri memiliki beberapa jenis dan peruntukannya. Mulai dari SIM A, B1, B2, dan D. 

Baca Juga: Masyarakat Harus Punya Kartu Ini, Jika Ingin Membangun atau Membeli Rumah di Tahun 2022

Namun mulai Maret tahun 2022 ini, syarat pengurusan SIM bertambah. Masyarakat akan diwajibkan punya kartu aktif BPJS Kesehatan. 

Persyaratan tambahan kartu BPJS Kesehatan ini berdasarkan instruksi presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2022, tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk pengurusan SIM 

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Bpjs-kesehatan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah