Untuk Pengobatan, 10 Negara Ini Melegalkan Penggunaan Ganja Medis, Nomor 7 Mengejutkan

- 28 Juni 2022, 07:45 WIB
10 Negara Ini Melegalkan Penggunaan Ganja Medis, Nomor 7 Mengejutkan
10 Negara Ini Melegalkan Penggunaan Ganja Medis, Nomor 7 Mengejutkan /Pixabay /rexmedlen

TERAS GORONTALO - Seorang ibu bernama Santi viral usai melakukan aksi damai menuntut agar Mahkamah Konstitusi (MK) dapat melegalkan ganja medis guna keperluan anaknya Pika melakukan terapi.

Bercermin dari kisah ini, mungkin kita perlu tahu apa yang menyebabkan Indonesia sulit untuk melegalkan ganja medis.

Meski saat ini ada 10 negara yang memilih untuk melegalkan penggunaan ganja.

Dikutip TerasGorontalo.com dari World Health Organization (WHO), ganja atau mariyuana (Cannabis sativa) ini pada dasarnya telah dilegalkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk digunakan dalam pengobatan.

Ganja medis ini, menurut Mayo Clinic, adalah turunan dari tanaman ganja yang dikenal sebagai cannabis medis atau mariyuana medis.

Ini dikarenakan tanaman tersebut ternyata memiliki khasiat dalam membantu penyembuhan pada kondisi medis tertentu.

Akan tetapi di Indonesia, penggunaan ganja ini masih termasuk ilegal, karena ganja termasuk sebagai zat narkotika golongan 1.

Hal ini berarti, ganja dilarang keras untuk digunakan bagi kepentingan kesehatan, dan hanya boleh digunakan dalam pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi.

Meskipun begitu, ternyata sudah banyak negara-negara di berbagai belahan dunia, yang melegalkan penggunaan ganja ini, terutama untuk urusan medis atau pengobatan.

Dilansir TerasGorontalo.com dari Thrillist, berikut ini daftar 10 negara yang telah melegalkan penggunaan ganja atau mariyuana tersebut :

1. Belanda

Dimulai pada tahun 1993, Belanda telah menjadi negara pertama Uni Eropa sekaligus juga di dunia, yang melegalkan penggunaan ganja untuk kepentingan medis.

Selain menjadi inisiator bagi penggunaan ganja untuk kepentingan medis, pada tahun 2001 Belanda juga mendirikan Kantor Obat Ganja pertama.

Pada tahun 2003, apotek-apotek di Belanda telah menyediakan obat resep resmi yang bernama “Mediwiet” beserta lima jenis ganja medis lainnya.

Biasanya para dokter di Belanda memberikan resep ganja bagi pasien penderita Sindrom Tourette, multiple sklerosis, nyeri kronis, kerusakan sumsum tulang belakang, berbagai gejala yang berhubungan dengan penyakit kanker dan HIV-AIDS, dan juga bagi mereka yang tengah dalam perawatan kemoterapi.

2. Amerika Serikat

Meski dikenal sebagai negara Adikuasa, namun ternyata penggunaan ganja di Amerika tidak berlaku untuk semua wilayah.

Diketahui, hanya negara bagian Washington DC dan Colorado saja yang mendapatkan izin resmi dari pemerintah.

Legalnya penggunaan ganja di Colorado sudah dilakukan sejak tanggal 6 Desember 2012, dengan syarat pengguna harus berusia 21 tahun dan hanya untuk penggunaan sendiri.

Sementara itu di Washington, ganja boleh dimiliki oleh setiap orang, akam tetapi jumlahnya tidak boleh lebih dari 28 gram.

3. Argentina

Penggunaan ganja medis di negara bintang sepakbola Maradona ini, sudah dilakukan sejak tahun 2020.

Di mana untuk memperoleh ganja medis ini harus didasarkan pada resep dari semua jenis penyedia layanan kesehatan.

Tidak hanya itu saja, otoritas yang mengatur tentang ganja medis di Argentina juga telah memberikan izin penggunaan mariyuana pada pasien dengan penyakit tertentu.

Sebagai contoh, pada pasien dengan nyeri kronis, autisme dan juga epilepsi.

4. Kanada

Aturan penggunaan ganja di negara daun Maple ini, sudah ada sejak tahun 1999, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan penggunaan ganja untuk keperluan medis, baru ditetapkan pada tahun 2001 dan digunakan sebagai ‘rekreasi’, sudah ditetapkan pada tahun 2018.

5. Kroasia

Di negara ini, penggunaan ganja medis adalah legal, untuk merawat pasien yang menderita HIV-AIDS, kanker  dan multiple sklerosis.

Akan tetapi produk yang diperbolehkan hanyalah yang berupa kapsul dan cairan, serta semuanya ini ternyata diimpor dari Kanada.

6. Republik Ceko

Ganja medis di negara ini sudah menjadi legal, dengan lama penggunaan (durasi) hanya sampai satu menit.

Selain itu, batas kepemilikan ganja yang diperbolehkan di negara ini adalah maksimal 15 gram saja.

7. Thailand

Diketahui, negara ini baru saja melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis dan juga industrinya, pada awal Juni 2022.

Tidak hanya itu saja, Thailand bahkan  menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan budidaya tanaman ganja di rumah penduduk.

Bahkan, Thailand juga menjadi anggota ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) pertama yang melegalkan penggunaan ganja.

Tidak berhenti sampai di situ saja, diketahui Menteri Kesehatan dari negara ini juga berencana akan mendistribusikan 1 juta bibit ganja yang bisa ditanam oleh warganya.

Hal mengejutkan lainnya adalah, ganja atau mariyuana ini ternyata telah dihapuskan dalam daftar obat-obatan narkotika oleh Thailand.

8. Finlandia

Pada dasarnya penggunaan ganja untuk kepentingan ‘rekreasi’ di negara ini masih ilegal. Namun, jika untuk kepentingan medis, pemerintah sudah memberikan izin, meski di bawah lisensi khusus.

Setiap pasien hanya boleh membeli ganja herbal atau medis dengan merek Sativex, Bedrocan, Bediol, atau Bedica, pada salah satu dari 27 apotek berlinsensi di Finlandia.

9. Selandia Baru

Di negara ini, ganja medis hanya tersedia berdasarkan resep dari dokter yang telah berlisensi.

Tapi sayangnya, hanya satu jenis mariyuana medis yang diperbolehkan untuk digunakan di negara ini, yaitu Sativex.

Di mana, Sativex ini adalah semprotan nabati farmasi yang mengandung rasio 1:1 cannabidiol (CBD) dan delta-9-tetrahydrocannabinol (THC).

10. Uruguay

Para pengguna ganja medis di negara ini, semuanya didasarkan pada data kependudukan resmi pemerintah.

Di mana setiap masyarakat yang telah berusian 18 tahun dan sudah terdaftar secara resmi dalam kependudukan Uruguay, maka mereka bebas untuk membeli ganja di apotek terdekat.***

 

 

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: WHO Thrillist


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah