Viralkan Orang di Media Sosial karena Hutang? Hati-hati Potensi Pidana

- 13 Agustus 2022, 11:11 WIB
Viralkan Orang di Media Sosial karena Hutang? Hati-hati Potensi Pidana
Viralkan Orang di Media Sosial karena Hutang? Hati-hati Potensi Pidana /Antara/

TERAS GORONTALO – Ternyata viralkan orang di media sosial karena persoalan hutang piutang bukanlah suatu solusi yang baik untuk menagih hutang agar segera dibayarkan oleh si peminjam.

Beberapa orang mungkin menganggap jika perbuatan viralkan orang di media sosial karena utang piutang menjadi Langkah yang paling ampuh agar si peminjam segera hutangnya karena malu.

Dikutip Teras Gorontalo dari kanal YouTube Elang Laut, Perbuatan viralkan orang di media sosial karena hutang piutang adalah perbuatan melanggar hukum.

Hal itu bisa dijerat dengan pencemaran nama baik dan diatur dalam pasal 310 KUHP dan juga Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Baca Juga: Punya Hutang Tapi Lupa dan Berapa Jumlahnya? Begini Penyelesaiannya kata Ustadz Adi Hidayat

Pasal 310 KUHP

1)   Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

2)   Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

3)   Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: KUHP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x