Viralkan Orang di Media Sosial karena Hutang? Hati-hati Potensi Pidana

- 13 Agustus 2022, 11:11 WIB
Viralkan Orang di Media Sosial karena Hutang? Hati-hati Potensi Pidana
Viralkan Orang di Media Sosial karena Hutang? Hati-hati Potensi Pidana /Antara/

Baca Juga: Amalkan Doa Ini Sebelum Tidur Agar Hutang Lunas, Ustadz Adi Hidayat: Rezeki Akan Dimudahkan

Pasal 27 ayat 3 UU ITE

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Meski dalam SKB No. 229 Tahun 2021, No. 154 Tahun 2021, No. KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE, hal 9-14), penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas tidak masuk dalam delik pidana, akan tetapi perbuatan memviralkan orang karena hutang dapat menggunakan kualifikasi delik penghinaan ringan sebagaimana dimaksud Pasal 315 KUHP.

Baca Juga: Ingin Hutang Lunas Hanya Dengan Satu Amalan? Baca Surah ini Nasihat Syekh Ali Jaber

Pasal 315 KUHP

“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Maka hati-hatilah menagih hutang dengan cara viralkan orang di media sosial karena hal itu bisa dijerat dengan undang-undang.

Baik itu perjanjian yang dilakukan secara tertulis maupun lisan, menagih hutang dengan cara viralkan orang di media sosial bukanlah solusi yang baik.

Persoalan hutang piutang memang merupakan persoalan yang kerap menimbulkan konflik antara pihak yang terlibat dalam perjanjian.

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: KUHP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah