Viralkan Orang di Media Sosial karena Hutang? Hati-hati Potensi Pidana

- 13 Agustus 2022, 11:11 WIB
Viralkan Orang di Media Sosial karena Hutang? Hati-hati Potensi Pidana
Viralkan Orang di Media Sosial karena Hutang? Hati-hati Potensi Pidana /Antara/

Baca Juga: Tragis! Diduga Terlilit Hutang Pinjol Belasan Juta, Seorang Pria di Sunter Tewas Gantung Diri

Terlebih ketika kita hidup di era digital, dengan adanya kemajuan di berbagai bidang teknologi yang telah memberikan banyak kemudahan dalam berkomunikasi satu sama lain tanpa batas negara.

Setiap orang akan lebih mudah untuk mengakses segala bentuk komunikasi dengan jangkauan yang lebih luas, salah satu contoh yang paling sering digunakan adalah jejaring Facebook.

Memviralkan seseorang dengan maksud agar mereka segera mengembalikan hutang yang telah disepakati dalam perjanjian, merupakan pencemaran identitas, terlebih jika disertakan dengan foto dan nama lengkap, hal itu sudah merujuk pada perbuatan pidana.***

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: KUHP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah