Kasus Brigadir J Terkesan Lambat, Komnas HAM dan Polisi Main Sinetron? Mahfud MD: Bisa Selesai Tingkat Polsek

4 Agustus 2022, 09:41 WIB
Hampir 1 bulan kasus Brigadir J baru ada penetapan tersangka. /kolase foto Pikiran Rakyat dan YouTube Skema Politik/

TERAS GORONTALO - Kasus kematian Brigadir J menyita perhatian publik, hampir sebulan kasus ini baru ditetapkan tersangka (Bharada E).

Kasus kematian brigadir J sudah berjalan lebih dari tiga pekan lamanya.

Namun, pelaku yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo baru saja diungkapkan.

Sebelumnya, pihak Polri telah diingatkan supaya mengungkap kasus secara transparan terkait peristiwa penembakan yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: BRI Liga 1: PSM Makassar vs Persija Jakarta, 5 Agustus 2022, Cek Siaran Langsung dan Link Live Streaming

Pasalnya apabila pengungkapan kasus ini tidak dilakukan secara transparan dan berkeadilan maka bisa mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap institusi tersebut.

"Tentu saja insiden ini harus diungkap secara transparan dan memberi keadilan untuk semuanya," ujar Anggota Komisi Nasional HAM, Beka Ulung Hapsara, dikutip dari Antara. 

Selama proses penyelidikan untuk membuka fakta-fakta terkait peristiwa penembakan, Komnas HAM tidak akan masuk ke dalam tim khusus gabungan bentukan Kapolri.

Hapsara mengatakan hal itu untuk menjaga independensi selama penyelidikan dilakukan.

Hal ini sesuai dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan jika lembaga HAM lembaga yang mandiri.

Baca Juga: Bharada E atau Richard Eliezer Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuh Brigadir J

Ia menegaskan bahwa Komnas HAM bakal bekerja mandiri sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) dan mekanisme yang ada di internal lembaga itu.

Pihaknya akan terus bekerja sama dengan Polri mengawasi penuntasan kasus hingga melahirkan rekomendasi yang berguna untuk membantu menjawab kasus tersebut.

"Kami berusaha menjawab publik secepatnya," ujarnya.

Bahkan sebelumnya, kinerja Komnas HAM dalam penyidikan pun sempat diragukan keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya Kamarudin Simanjuntak.

Bahkan, lipatan yang dilakukannya pada kertas yang ditunjukkan saat konferensi pers beberapa waktu yang lalu pun menimbulkan polemik.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa lipatan yang dilakukannya pada kertas yang ditunjukkan saat konferensi pers beberapa waktu yang lalu, dimaksudkan untuk menutupi nomor telepon agar tidak terpublikasi.

“Karena jejaring itu ada nomer-nomer telepon dan sebagainya. Agar nomer-nomer telepon itu khususnya yang di sana terdapat nomor telepon anggota keluarga, itu tidak terpublikasi,” ujarnya dikutip dari unggahan video di YouTube Humas Komnas HAM, dikutip dari PMJNews.

Lipatan tersebut, kata Anam, merupakan sebagai bentuk perlindungan privasi terhadap pihak keluarga Yoshua agar nomor telepon yang berada di kertas jaringan tersebut tidak terpublikasi.

Baca Juga: Usai Kritisi Polemik Kasus Brigadir J, Mahfud MD Tuai Kritikan Netizen, Ada Apa?

“Kami setuju dengan Pak Johnson Panjaitan, salah satu pengacara dari keluarga (Brigadir j) bahwa memang harus ada sistem perlindungan terhadap pihak keluarga Yoshua,” ungkap Anam.

“Kami tutup itu kemarin karena salah satunya itu ada nomer-nomer itu. Jangan sampai ini terpublikasi,” sambungnya.

Anam menuturkan, pihaknya mendapat mendapatkan bahan-bahan sejumlah CCTV dan jejaring yang kemudian dibuat menjadi jejaring komunikasi.

Namun dirinya tidak bisa menampilkannya secara keseluruhan karena untuk kepentingan tahapan pendalaman.

“Kami mendapatkan sejumlah CCTV, sejumlah jejaring. Jejaring komunikasi yang itu berangkatnya dari mekanisme Cell dump, itu ditarik semua dibikin jejaring komunikasi. Kemarin kami tunjukkan kepada publik ketika kami preskon. Kami dikasih bahan ini lho,” paparnya.

“Tapi memang barang tersebut tidak kita buka secara keseluruhan, karena untuk kepentingan tahapan-tahapan pendalaman kami,” jelasnya.

Sementara itu, Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menilai kasus penembakan Brigadir J bukan merupakan kriminal biasa.

Hal tersebut disampaikan kepada orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat

"Saya katakan, maaf ini tidak sama dengan kriminal biasa, sehingga memang harus bersabar karena ada psiko-hierarki, ada juga psiko-politis nya," ujar Mahfud MD saat menerima orangtua Brigadir J di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu 3 Agustus 2022, dikuti dari PMJNews.

Baca Juga: Akhirnya Bharada E Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Mahfud menjelaskan, secara teknis penyidikan untuk kasus ini sebenarnya mudah, berdasarkan cerita dia dengan beberapa purnawirawan polisi. Bahkan, kasus ini bisa selesai di tingkat Polsek.

"Itu kan tempatnya jelas ini kita sudah tahu lah, tapi saya katakan, oke jangan berpendapat dulu, biar Polri memproses," ucapnya.

Menurut Mahfud, ada faktor psiko-hirarki, psiko-politis, dan faktor lainnya yang membuat penyidikan kasus memakan waktu.

Hanya saja, dia tidak merinci lebih lanjut yang dia maksud dengan kedua faktor ini.

"Sehingga kita semua harus sabar tetapi saya katakan kemajuan-kemajuan (penyidikan kasus) sudah bagus," ungkapnya.

Awalnya, Mahfud mencontohkan kasus penembakan yang terjadi pada 8 Juli dan baru diumumkan tiga hari kemudian.

Publik pun ribut dan akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun merespons dengan membentuk Tim Khusus.

Lalu, publik masih tak puas dan beberapa pihak dinonaktifkan agar penyelidikan objektif.

Sehingga, Listyo pun menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan dua orang lainnya.

Lalu publik meminta autopsi juga melibatkan institusi lain di luar Polri dan akhirnya dipenuhi oleh Listyo.

Lalu terakhir, publik meminta perkara ditarik saja ke Bareskrim Mabes Polri.

"Jangan di Polda, itu bisa bias. Karena ada irisan-irisan perkawanan, irisan jabatan, irisan struktural, itu tidak bagus, ditarik perkara itu (ke Bareskrim)," kata Mahfud.

Mahfud menilai Kapolri sudah melakukan langkah yang terbuka dan tinggal nanti pada akhirnya semua pihak akan mengawal kasus ini.

"Saya tidak punya pendapat siapa yang salah apakah Brigadir J atau Sambo atau Bharada E atau siapa," tukasnya.

Sebelumnya juga, Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut dia, Kepala Negara meminta dibuka ke publik dan tak ada yang disembunyikan.

"Presiden minta agar ini dibuka dengan sejujur-jujurnya. Kalau ada yang tersembunyi atau disembunyikan, nanti akan terlihat kalau ada upaya seperti itu," ungkap Mahfud kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022

Mahfud menyebut sejumlah lembaga seperti Kompolnas, LPSK, hingga Komnas HAM, juga berkoordinasi dengan dirinya terkait penanganan kasus Brigadir J.

Dia juga meminta agar masyarakat turut mengawasi.

"Laporan ke saya itu Komnas HAM, masyarakat sipil, pengacaranya, ya LPSK, ya Kompolnas, semua lapor. Jadi saya minta masyarakat ikuti saja perkembangan ini nanti akan ada ujungnya. Saya tidak akan masuk ke substansinya," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menginstruksikan kasus penembakan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo untuk diusut tuntas.

"Saya kan sudah sampaikan, usut tuntas. buka apa adanya. jangan ada yang ditutup-tutupi. Transparan," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Negara, Kamis 21 Juli 2022.

Menurut Jokowi, tindakan transparan tersebut penting dilakukan oleh Polri agar tidak mengundang keraguan dari masyarakat.

Hal itu kerap muncul lantaran peristiwa pembunuhan tersebut melibatkan anggota kepolisian.

"Itu penting untuk agar masyarakat tidak ada keragu-raguan terhadap peristiwa yang ada. Ini yang harus dijaga, kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga," pinta Jokowi.

Sebagai informasi, Bharada E sendiri merupakan salah satu anggota di Divisi Propam Polri yang berasal dari Brimob.

Sebelumnya, ia pun mengemban tanggung jawab sebagai ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo.***

 

Editor: Viko Karinda

Sumber: PMJ News Twitter Mahfud MD

Tags

Terkini

Terpopuler