TERAS GORONTALO - Kasus polisi tembak polisi antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo masih jadi topik hangat di Indonesia.
Bahkan saat ini netizen di Indonesia mulai penasaran tentang apa yang sebenarnya terjadi dalam baku tembak dua polisi di rumah jenderal bintang dua itu.
Meskipun Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan Brigadir J ini, tapi masyarakat belum percaya jika Bharada E adalah orang yang menembak Brigadir J.
Bahkan, pengacara keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak mengatakan jika dirinya yakin kalau Bharada E hanyalah tumbal dalam kasus ini.
Ditengah heboh dengan penetapan Bharada E sebagai tersangka.
Muncul kabar baru yang tak kalah heboh.
Kabar tersebut adalah pengacara Bharada E yang tiba-tiba mundur dari jabatannya sebagai kuasa hukum.
Baca Juga: Ketua IPW: Brigadir J Disayat, Kemudian Ditembak. Bharada E keluar dari Pembunuhan Berencana
Pengacara yang bernama Andreas Nahot Silitonga itu siang tadi datang ke Bareskrim Polri untuk menyampaikan berita pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum Brigadir J.
Dikutip dari PMJ News, pengacara Andreas Nahot Silitonga tak menjelaskan apa alasannya mundur sebagai kuasa hukum Bharada E.
"Dahulu kami tim kuasa hukum dari Bharada E, tapi hari ini kami sudah resmi mengundurkan diri," kata dia.
"Kedatangan kami ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri sebagai pengacara Bharada E," kata dia.
Baca Juga: Pengacara Bharada E tak Ungkap Alasan Mundur, Ternyata Ini Sebabnya...
Andreas Nahot Silitonga juga mengatakan jika pengunduran dirinya telah diterima oleh Bareskrim.
Sebelum beranjak dari kantor Bareskrim Polri, Andreas Nahot Silitonga juga memberi clue tentang kebenaran dalam kasus yang pernah dia dampingi tersebut.
"Kemungkinan bukan hanya Bharada E pelaku penembakan Brigadir J. Jika memang ada tembakan dari belakang, maka pelakunya lebih dari satu orang," tutur dia.
Sebagai informasi, Bharada E kini sedang menjadi sorotan publik pasca kasus kematian Brigadir J.
Selama ini diketahui, bahwa Bharada E adalah salah satu ajudan Ferdy Sambo sama halnya dengan Brigadir J.
Ternyata, baru terungkap bahwa pemilik nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu bukanlah ajudan dari Ferdy Sambo seperti yang beredar selama ini.
Bharada E awalnya menjadi perbincangan karena adu tembak dengan Brigadir J yang berujung maut.
Brigadir J tewas dalam tembakannya di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Bharada E Dikorbankan Dapatkan Kompensasi Materi? Dugaan Transfer Terkuak
Bahkan kini terungkap misteri pistol yang digunakan oleh Bharada E.
Belakangan ini diketahui bahwa Bharada E baru saja mendapatkan pistol.
Dan Bharada E baru saja selesai latihan menembak pada Maret 2022.
Perihal Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bukan ajudan Ferdy Sambo dan perihal pistol Bharada E disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi.
Dikutip dari PMJNews, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membeberkan bahwa Bharada E, tersangka kasus penembakan Brigadir J sampai tewas, baru mendapatkan pistol pada bulan November 2021 lalu.
Sedangkan, terakhir kali Bharada E latihan menembak pada bulan Maret 2022 lalu.
Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari Bharada E ketika diperiksa LPSK.
"Dia (Bharada E) baru dapat pistol bulan November tahun lalu, dan dia terakhir latihan menembak Maret 2022," ujarnya kepada awak media.
Lebih jauh Edwin mengungkapkan, Bharada E bukan seseorang yang jago dalam menembak dalam hasil penelusurannya.
Menurutnya, Bharada E bukan bertugas sebagai ajudan atau aide-de-camp (Adc) Irjen Ferdy Sambo, melainkan sekadar sopir.
Namun demikian, Edwin menegaskan keterangan Bharada E itu harus diklarifikasi ulang ke berbagai pihak.
"Di beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu dikroscek kebenarannya, yang kami sendiri juga belum meyakini," ucapnya.
Selain itu, Edwin menilai tepat jika polisi menerapkan Bharada E sebagai tersangka.
Alasannya, insiden tembak menembak itu berdampak terhadap kematian seseorang.
"Bahkan memang konstruksi hukum peristiwa ini menempatkan matinya orang itu sebagai pokok dulu. Bahwa kemudian ada yang lain, ada dugaan soal cabul atau percobaan pembunuhan, tapi pokoknya dulu, ada orang mati. Itu dibuktikan dulu matinya kenapa," jelasnya.
Kini, setelah hampir satu bulan Polri akhirnya menetapkan Bharada E alias Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka kasus baku tembak dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
Polri menjerat Bharada E dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan 56 terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Hal itu dilakukan menyusul penetapan tersangka terhadap Bharada E dalam insiden penembakan di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri.
Adapun Pasal 338 KUHP tersebut berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".****