Irjen Ferdy Sambo Diamankan, Begini Fakta Yang Terjadi Sebenarnya !

7 Agustus 2022, 11:43 WIB
Irjen Ferdy Sambo Diamankan, Begini Fakta Yang Terjadi Sebenarnya ! /

TERAS GORONTALO – Polri melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo meluruskan informasi yang beredar mengenai Irjen Ferdy Sambo ditangkap dan dibawa ke Mako Brimob.

Dilansir Teras Gorontalo dari akun instagram Divisi Humas Polri @divisihumaspolri, Polri membantah jika Irjen Fery Sambo ditangkap, menurut Dedi tidak ada penangkapan tetapi ditempatkan di tempat khusus.

“Iya Betul, jadi tidak ada itu (penangkapan),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Sabtu 6 Agustus 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Menghalangi Proses Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J ? Keberadaannya Kini Terkuak

Dedi menuturkan bahwa Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik sehubungan ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.

Karena hal tersebut Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

“Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP. Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Korps Brimob Polri,” ungkap Dedi.

Dedi memberikan contoh mengenai ketidakprofesionalan Irjen Ferdy Sambo mengenai olah TKP kasus kematian Brigadir J. contohnya pengambilan CCTV yang ada di TKP.

“Ketidapprofesionalan dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi.

Dedi menghimbau publik untuk bersabar dan menantikan hasil pemeriksaan lengkap tim khusus (timsus), Dedi mengungkapkan Polri akan membuat kasus ini terang benderang.

Baca Juga: One Piece: 10 Bounty Terbaru Pasca Arc Wano Kuni, Kok Luffy Hanya Segitu?

“Ini nanti, rekan-rekan saya tidak mau terburu-buru, saya menunggu betul-betul kerja timsus selesai semuanya. Kalau selesai semuaya baru bisa dijelaskan secara komprehensif,” imbuhnya.

Informasi ini ditanggapi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan Indonesia Mahfud MD, dilansir oleh Teras Gorontalo dari postingan akun Instagram pribadi Mahfud MD @mohmahfudmd,

Mahfud menyatakan bahwa dia telah mendpat informasi sehubungan dengan Irjen Ferdy Sambo di bawa ke Mako Brimob dan Provos, menurutnya informasi tersebut telah tersiar ke media.

Menurutnya hukum pelanggaran etik dan pidana itu bisa berjalan bersama.

Baca Juga: LPSK Sarankan Bharada E Jadi Justice Collaborator, Apa Bedanya dengan Saksi Mahkota? Ini Penjelasannya

“Menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan . Artinya kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik di proses pelanggaran pidana pun di proses secara sejajar,” tutur Mahfud.

Mahfud juga menghimbau masyarakat agar tidak perlu merasa khawatir mengenai penyelesaian masalah etika ini,

“Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu,” tuisnya,***



Editor: Viko Karinda

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler