Dua Bukti Jadi Alasan Ajudan Putri Candrawathi Brigadir RR Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

8 Agustus 2022, 09:12 WIB
Dua Bukti Jadi Alasan Ajudan Putri Candrawathi Brigadir RR Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigadir J /Ilustrasi Tersangka/Pixabay/KlausHaussman/

TERAS GORONTALO - Brigadir RR ajudan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi kini resmi ditetapkan tersangka oleh Penyidik Bareskrim Polri mengenai kasus kematian Brigadir J.

Alasan ditetapkan tersangka ajudan Putri Candrawathi Brigadir RR karena Penyidik Polri telah mengantongi alat bukti yang cukup soal kasus kematian Brigadir J.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi bahwa benar Brigadir RR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Menurut Andi Rian, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif yakni Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ini Pasal Menjerat Ajudan Putri Candrawathi Istri Sambo, Brigadir RR Ditetapkan Tersangka Setelah Bharada E

"Alasan dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya (Brigadir RR) sebagai tersangka," ungka Andi, Senin 8 Agustus 2022, dikutip Teras Gorontalo dari ANTARA.

Ditanya soal dua alat bukti hingga Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J tersebut Andi tidak merinci.

"Itu materi pendidikan, bukan untuk publikasi," ujarnya.

Dengan ditetapkannya ajudan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi sebagai tersangka yakni Brigadir RR tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Baku Tembak Antara Dua Ajudan Ferdy Sambo Dipertnyakan?, Refly Harun: Kasian Orang Seperti Bharada E

Untuk itu, tersangka dalam kasus kematian Brigadir J kini telah menjadi 2 orang, yang sebelumnya Bharada E juga telah ditetapkan sebagai tersangka, kini Brigadir RR telah ditahan.

Informasi terkait ditetapkannya Brigadir RR ajudan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo sebagai tersangka itu dibenarkan langsung Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu, kemarin.

“(Brigadir RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ungkap Andi Rian.

Diketahui, saat ini tersangka kedua setelah Bharada E yakni Brigadir RR dalam kasus kematian Brigadir J telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Tersangka Kasus Brigadir J Bertambah, Berikut Pasal yang Disangkakan Terhadap Ricky Rizal dan RR

Menariknya, meski 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J, selain Bharada E dan Brigadir RR, diduga masih ada tersangka lain.

Dugaan akan ada tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J itu disampaikan Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti.

“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata Poengky.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo kini telah diamankan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Kota Depok terkait kasus kematian Brigadir J di rumah dinasnya.

Alasan ditahannya Ferdy Sambo tersebut karena diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun kini publik banyak bertanya apa alasan Ferdy Sambo ditahan hingga berapa lama penahanan terhadap Jenderal bintang dua itu terkait kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo ditempatkan ditempat khusus Mako Brimob guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kasus kematian Brigadir J.

Sebelumnya pemberitaan mengenai Ferdy Sambo ditangkap itu tidak benar, hal itu langsung diluruskan Polri.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya telah diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus) Mabes Polri pada, Sabtu 6 Juli 2022 terkait etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, dimana TKP tersebut meninggalnya Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada E.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Ferdy Sambo ditempatkan di Patsus Mako Brimob selama 30 hari kedepan.

"Iya selama 30 hari info dari Itsus," ungkap Dedi Prasetyo, dikutip Teras Gorontalo dari ANTARA, Minggu 7 Agustus 2022.

"Penempatan khusus dalam konteks pemeriksaan. Jadi tidak benar Ferdy Sambo itu ditangkap dan ditahan," kata Dedi Prasetyo.

Diketahui juga Irjen Ferdy Sambo saat di Mako Brimob ini dijaga ketat oleh anggota Polri.

Sementara itu, selain memeriksa pelanggaran kode etik, Timsus Mabes Polri juga menyelidiki dugaan tindak pidana terhadap 25 anggota Polri yang melanggar prosedur hingga tak profesional menangani TKP atau tempat dimana tewasnya Brigadir J.

Selain itu juga, Irjen Ferdy Sambo berdasarkan hasil pemeriksaan Tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) Polri, diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J.

Dedi Prasetyo menyebutkan, dari hasil pemeriksaan Wasriksus atau Inspektorat Khusus terkait masalah tersebut, sudah diperiksa 10 saksi mengenai kasus kematian Brigadir J.

Dari keterangan 10 saksi yang diperiksa dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP mengenai kasus kematian Brigadir J.

"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu Korps Brimob Polri,” ujar Dedi Prasetyo.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli lalu, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.

Menariknya juga, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi untuk pertama kalinya juga muncul di hadapan publik setelah kasus kematian Brigadir J. 

Putri Candrawathi hadir langsung di Mako Brimob Polri Kelapa Dua, Depok, Minggu 7 Juli kemarin.

Kepada media Putri Candrawathi mengungkapkan bahwa dirinya mencintai suaminya Ferdy Sambo, pihaknya pun sudah ikhlas atas semua peristiwa yang dialami keluarga mereka.

"Saya Putri Candrawathi, bersama anak. Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya, saya mohon doa agar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan dan keluarga kami alami," ungkap istri Ferdy Sambo ini.

Sekadar diketahui, kini kasus kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo telah genap 1 bulan, peristiwa baku tembak itu terjadi 8 Juli 2022 lalu.

Kini misteri kasus kematian Brigadir J masih terus diselidiki, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, Brigadir RR dan Bharada E.***

Editor: Viko Karinda

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler